Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 berlaku

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Prabumulih. Penetapan harga ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) setelah mengevaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri guna mendukung diversifikasi energi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA PRABUMULIH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10418
Jumlah diDownload
297
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
658
Tanggal Pengundangan
28 April 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah