Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 berlaku
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Prabumulih. Penetapan harga ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) setelah mengevaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri guna mendukung diversifikasi energi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA PRABUMULIH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10418
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 658
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2015