Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I Tingkat Ii Tingkat Iii Tingkat Iv Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan Ii serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Danatau Kategori 2
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah rincian biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Tingkat I–IV) serta prajabatan CPNS Golongan I, II, dan III (termasuk yang diangkat dari tenaga honorer) agar sesuai dengan kebutuhan terkini. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi sebelumnya tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, sehingga diperlukan penyesuaian untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT I TINGKAT II TINGKAT III TINGKAT IV PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I DAN GOLONGAN II SERTA PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III YANG DIANGKAT DARI TENAGA HONORER KATEGORI 1 DANATAU KATEGORI 2
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1369
- Jumlah diDownload
- 276
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 813
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juni 2016