Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan 2016 berlaku

Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di PPATK untuk menguji konsekuensi sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan dari akses publik. Pengujian ini wajib dilakukan dengan seksama dan penuh ketelitian sesuai ketentuan Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengecualian akses terhadap informasi tidak melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
PEDOMAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10001
Jumlah diDownload
408
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1164
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah