Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi informasi pusat 2016 berlaku

Kode Etik Anggota Komisi Informasi

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman perilaku yang mengikat bagi seluruh anggota Komisi Informasi untuk menjamin independensi, integritas, dan keadilan dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Anggota diwajibkan menjunjung tinggi tujuh prinsip dasar, yaitu mandiri, adil, berintegritas, bertanggung jawab, profesional, disiplin, dan bijaksana. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat diperiksa oleh Majelis Etik yang dibentuk khusus untuk menegakkan aturan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI INFORMASI PUSAT
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8840
Jumlah diDownload
416
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1189
Nomor Tambahan
11
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah