Kembali
Memuat PDF…
Kode Etik Anggota Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman perilaku yang mengikat bagi seluruh anggota Komisi Informasi untuk menjamin independensi, integritas, dan keadilan dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Anggota diwajibkan menjunjung tinggi tujuh prinsip dasar, yaitu mandiri, adil, berintegritas, bertanggung jawab, profesional, disiplin, dan bijaksana. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat diperiksa oleh Majelis Etik yang dibentuk khusus untuk menegakkan aturan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI INFORMASI PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KODE ETIK ANGGOTA KOMISI INFORMASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8840
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1189
- Nomor Tambahan
- 11
- Tanggal Pengundangan
- 10 Agustus 2016