Kembali
Memuat PDF…
Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata kerja dan pola hubungan antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Aceh, serta berbagai panitia pengawas di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, lapangan, dan TPS untuk pemilihan kepala daerah di Aceh. Pengaturan ini didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh dan UU Pemilu untuk memastikan pengawasan yang terstruktur dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATENKOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI ACEH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1017
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 776
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011