Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pencalonan untuk jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota guna menyesuaikan dengan perubahan undang-undang terkait pemilihan daerah. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian terhadap UU No. 1 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016) serta mempertimbangkan otonomi khusus bagi Papua dan Aceh.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI DANATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
- Jumlah dilihat
- 4511
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1126
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2016