Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk menyesuaikan dengan kewajiban penggunaan Rupiah sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Perubahan ini didasarkan pada hasil Sidang Komite BPH Migas pada Juni 2016 dan berlandaskan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
14
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2294
Jumlah diDownload
317
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1032
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah