Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 berlaku
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk menyesuaikan dengan kewajiban penggunaan Rupiah sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Perubahan ini didasarkan pada hasil Sidang Komite BPH Migas pada Juni 2016 dan berlandaskan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2294
- Jumlah diDownload
- 317
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1032
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2016