Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2016 dicabut
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kepala LIPI Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan LIPI yang didasarkan pada capaian kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015. Aturan ini menetapkan bahwa tunjangan tersebut bersifat insentif untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai, serta tidak bersifat hak tetap yang besaran dan penerimaannya dapat bervariasi sesuai penilaian objektif dan transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Jumlah dilihat
- 8744
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 702
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2016