Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 dicabut
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Tarakan berdasarkan evaluasi usulan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Penetapan harga ini bertujuan untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, serta menyesuaikan dengan ketentuan operasional jaringan distribusi yang dibangun pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
- Jumlah dilihat
- 8006
- Jumlah diDownload
- 301
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 660
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2014