Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2016 berlaku

Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban aparatur peradilan untuk melaporkan dugaan pelanggaran (korupsi, kolusi, nepotisme) kepada Badan Pengawasan, sekaligus membuka hak masyarakat umum untuk melaporkan hal serupa. Peraturan ini juga mencabut dua aturan sebelumnya (SK No. 076/KMA/SK/VI/2009 dan SK No. 216/KMA/SK/XII/2011) yang dianggap sudah tidak memadai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
9
Tahun
2016
Tentang
PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4979
Jumlah diDownload
421
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1081
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah