Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Kompetensi yang Sama Didalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengesahkan kompetensi klinis yang sama bagi dokter spesialis/subspesialis dan dokter gigi spesialis/subspesialis dalam bidang spesialisasi berbeda melalui dokumen "Buku Putih" yang disusun bersama kolegium terkait. Ketentuan ini bertujuan mengatur pemberian kewenangan klinis pada pelayanan medis tertentu yang dilakukan oleh kedua profesi tersebut, dengan melibatkan peran aktif Konsil Kedokteran Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGESAHAN KOMPETENSI YANG SAMA DIDALAM STANDAR KOMPETENSI BIDANG SPESIALISASI BERBEDA UNTUK DOKTER DAN DOKTER GIGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3224
- Jumlah diDownload
- 511
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 856
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juni 2016