Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 42 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga konsil kedokteran indonesia 2016 berlaku

Pengesahan Kompetensi yang Sama Didalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengesahkan kompetensi klinis yang sama bagi dokter spesialis/subspesialis dan dokter gigi spesialis/subspesialis dalam bidang spesialisasi berbeda melalui dokumen "Buku Putih" yang disusun bersama kolegium terkait. Ketentuan ini bertujuan mengatur pemberian kewenangan klinis pada pelayanan medis tertentu yang dilakukan oleh kedua profesi tersebut, dengan melibatkan peran aktif Konsil Kedokteran Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor
42
Tahun
2016
Tentang
PENGESAHAN KOMPETENSI YANG SAMA DIDALAM STANDAR KOMPETENSI BIDANG SPESIALISASI BERBEDA UNTUK DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3224
Jumlah diDownload
511
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
856
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah