Kembali
Memuat PDF…
Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Komisi Yudisial sebagai badan publik untuk menyediakan akses layanan informasi kepada masyarakat guna menjamin keterbukaan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan publik dan didasarkan pada undang-undang keterbukaan informasi serta pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI YUDISIAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1683
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1124
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013