Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi yudisial 2016 berlaku

Layanan Informasi Publik

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Komisi Yudisial sebagai badan publik untuk menyediakan akses layanan informasi kepada masyarakat guna menjamin keterbukaan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan publik dan didasarkan pada undang-undang keterbukaan informasi serta pelayanan publik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI YUDISIAL
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1683
Jumlah diDownload
419
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1124
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah