Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Pengalihan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan sumber daya manusia di lingkungan KPK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3372
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 49
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2021