Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang, dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8895
- Jumlah diDownload
- 494
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 5
- Tanggal Pengundangan
- 07 Januari 2021