Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 8-pmk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-03-2021 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebankan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN sebagai pemungut pajak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi BUMN dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
8/PMK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5611
Jumlah diDownload
561
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
75
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah