Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebankan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN sebagai pemungut pajak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi BUMN dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 8/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5611
- Jumlah diDownload
- 561
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 75
- Tanggal Pengundangan
- 01 Februari 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tahun 2012