Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme khusus pembayaran upah bagi pekerja di industri padat karya tertentu selama masa pandemi COVID-19 untuk menjaga kelangsungan usaha dan pemenuhan hak pekerja. Ketentuan ini berlaku sebagai respons atas dampak ekonomi pandemi yang menghambat kemampuan perusahaan membayar upah secara penuh.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAKSANAAN PENGUPAHAN PADA INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7188
- Jumlah diDownload
- 470
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 138
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA