Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2021 berlaku

Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme khusus pembayaran upah bagi pekerja di industri padat karya tertentu selama masa pandemi COVID-19 untuk menjaga kelangsungan usaha dan pemenuhan hak pekerja. Ketentuan ini berlaku sebagai respons atas dampak ekonomi pandemi yang menghambat kemampuan perusahaan membayar upah secara penuh.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
PELAKSANAAN PENGUPAHAN PADA INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7188
Jumlah diDownload
470
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
138
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah