Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 5 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2021 berlaku

Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (JFAK) yang diakui oleh Instansi Pembina untuk mengembangkan profesionalisme dan kode etik anggota. Selain itu, aturan ini juga mengatur hubungan kerja antara Organisasi Profesi JFAK dengan Instansi Pembina dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
5
Tahun
2021
Tentang
SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8282
Jumlah diDownload
792
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
98
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah