Kembali
Memuat PDF…
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan strategi komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia selama periode 2020-2024 melalui serangkaian kegiatan sistematis dan terpadu. Definisi yang diatur mencakup ekstremisme sebagai keyakinan atau tindakan kekerasan untuk mendukung terorisme, serta terorisme sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa takut meluas, korban massal, atau kerusakan objek vital dengan motif ideologi, politik, atau keamanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11621
- Jumlah diDownload
- 1184
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 9
- Tanggal Pengundangan
- 07 Januari 2021