Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan strategi komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia selama periode 2020-2024 melalui serangkaian kegiatan sistematis dan terpadu. Definisi yang diatur mencakup ekstremisme sebagai keyakinan atau tindakan kekerasan untuk mendukung terorisme, serta terorisme sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa takut meluas, korban massal, atau kerusakan objek vital dengan motif ideologi, politik, atau keamanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2021
Tentang
RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11621
Jumlah diDownload
1184
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
9
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah