Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing)

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Presiden Joko Widodo mengesahkan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang diadopsi di Den Haag pada 5 Oktober 1961, termasuk dengan Pernyataan khusus mengenai ruang lingkup dokumen publik. Konvensi ini bertujuan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan merupakan dasar hukum pemberlakuan konvensi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
PENGESAHAN CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS (KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5005
Jumlah diDownload
1428
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
3
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah