Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing)
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden Joko Widodo mengesahkan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang diadopsi di Den Haag pada 5 Oktober 1961, termasuk dengan Pernyataan khusus mengenai ruang lingkup dokumen publik. Konvensi ini bertujuan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan merupakan dasar hukum pemberlakuan konvensi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGESAHAN CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS (KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5005
- Jumlah diDownload
- 1428
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 3
- Tanggal Pengundangan
- 05 Januari 2021