Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan narkotika nasional 2021 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif nol rupiah untuk layanan uji kualitatif laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada BNN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1156
Jumlah diDownload
371
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
13
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah