Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif nol rupiah untuk layanan uji kualitatif laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada BNN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1156
- Jumlah diDownload
- 371
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 13
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2021