Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-2 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian izin (PPKA) bagi Perusahaan Angkutan Laut Nasional untuk mengoperasikan kapal asing di wilayah perairan Indonesia guna melakukan kegiatan selain pengangkutan penumpang dan barang. Izin ini diberikan kepada perusahaan nasional yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalankan operasional kapal asing yang tidak terdaftar dalam daftar kapal Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN BARANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6327
- Jumlah diDownload
- 1020
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 74
- Tanggal Pengundangan
- 01 Februari 2021