Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN
Halaman 7 dari 15 · 443 dokumen
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek untuk menjaga integritas usaha dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penawaran umum sesuai jadwal prospektus, termasuk pemasaran, penjatahan, serta pengembalian dana bagi pesanan yang tidak terjual. Selain itu, jika terjadi kekurangan permintaan beli, dilarang keras bagi penjamin, agen penjual, atau pihak afiliasinya untuk menjual efek yang dibeli berdasarkan kontrak penjamin emisi, kecuali melalui bursa efek.
Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penawaran umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depositary Receipt) sebagai efek yang memberikan hak atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian. Ketentuan ini berlaku bagi Emiten yang melakukan penawaran efek kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya.
Konsolidasi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur ketentuan untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional melalui penguatan permodalan dan proses konsolidasi bank. Konsolidasi mencakup berbagai bentuk penggabungan seperti peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi yang dilakukan oleh bank umum.
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada perusahaan terbuka dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem e-RUPS. Fokus utamanya adalah mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham.
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kebijakan *countercyclical* untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank guna menanggapi dampak penyebaran COVID-19 terhadap kinerja dan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini bertujuan mendorong optimalisasi kinerja lembaga, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka secara elektronik melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya untuk mengatasi kendala geografis dan jumlah pemegang saham. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan efisiensi dalam pemenuhan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan, serta sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur syarat dan ketentuan bagi bank umum (konvensional dan syariah) untuk bertindak sebagai wali amanat yang mewakili kepentingan pemegang efek utang atau sukuk. Bank umum yang ingin menjadi wali amanat wajib memenuhi standar independensi, objektivitas, dan profesionalisme serta mendaftarkan diri sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar kontrak perwaliamanatan untuk memperkuat independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat dalam mewakili kepentingan pemegang efek utang atau sukuk. Kontrak ini mengatur hubungan antara emiten dan wali amanat, serta mendefinisikan peran kunci seperti agen pembayaran dan notaris dalam proses penerbitan efek.
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kebijakan stimulus perekonomian sebagai langkah countercyclical untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap kinerja debitur dan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan serta menjaga pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian tingkat kesehatan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan) dengan pendekatan berbasis risiko untuk meningkatkan efektivitas pengawasan OJK. Penilaian tersebut mencakup aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan guna menghasilkan peringkat komposit yang menjadi dasar strategi pengawasan.
Saham Bonus
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan Saham Bonus bagi Perusahaan Terbuka, yang berasal dari kapitalisasi Saldo Laba, Agio Saham, atau unsur ekuitas lainnya. Perusahaan wajib menyampaikan dan mengumumkan informasi terkait pembagian saham ini kepada OJK dan masyarakat bersamaan dengan pemberitahuan serta pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Kliring dan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pengajuan rencana anggaran tahunan serta penggunaan laba oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca pemindahan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan perusahaan terbuka dan terkendali untuk mematuhi aturan ketat ketika melakukan transaksi bernilai 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan atau perolehan/pelepasan perusahaan/segmen operasi. Tujuannya adalah melindungi pemegang saham dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pengajuan rencana anggaran serta penggunaan laba oleh Bursa Efek setelah fungsi pengawasan pasar modal dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta memastikan biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Bursa Efek sesuai dengan kebutuhan operasional dan pengembangannya.
Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan Emiten menyertakan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi sebagai pelengkap penelaahan laporan keuangan dalam prospektus penawaran umum. Surat tersebut harus ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Akuntan Publik, dan isinya minimal mencakup tanggal, alamat, isi pernyataan, serta tanda tangan yang disesuaikan dengan tanggal *comfort letter* akuntan.
Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pengajuan rencana anggaran serta penggunaan laba bagi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK untuk memberikan kejelasan hukum di sektor pasar modal.
Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur batasan penawaran efek yang tidak dikategorikan sebagai penawaran umum, yaitu ketika nilai penawaran keseluruhan di bawah satu miliar rupiah atau jika penyalurannya tidak menggunakan media massa yang menjangkau lebih dari 100 pihak. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi transaksi efek di sektor pasar modal setelah fungsi pengawasan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman baku mengenai format dan konten prospektus yang wajib disertakan dalam penawaran umum reksa dana untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum bagi calon pemodal. Dokumen ini mengatur definisi istilah kunci seperti informasi material, manajer investasi, dan bank kustodian sebagai dasar penyusunan informasi tertulis yang mempengaruhi keputusan investasi. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan perlindungan bagi investor dalam proses penawaran efek di sektor pasar modal yang kini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme dan perangkat Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi yang dikelola OJK untuk menangani pengaduan terkait sengketa dan pelanggaran di sektor jasa keuangan. Tujuannya adalah mencegah kerugian konsumen serta memastikan pelayanan pengaduan berjalan efektif sesuai kewenangan OJK.
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30-pojk-05-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan pemeriksaan langsung dan penilaian tingkat kesehatan pada lembaga jasa keuangan nonbank untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Pengaturan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian hukum yang telah ada sebelumnya guna menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan pengawasan di sektor tersebut.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/Pojk.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 untuk memperjelas cakupan perusahaan pembiayaan, termasuk pembedaan antara perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah, serta mendefinisikan prinsip syariah dan unit usaha syariah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan pembiayaan agar lebih akuntabel, berlandaskan hukum, dan mengoptimalkan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian tingkat kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) seperti perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan dengan pendekatan berbasis risiko. Penilaian tersebut mencakup aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan untuk menentukan peringkat komposit yang menjadi dasar strategi dan fokus pengawasan OJK.
Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal di Indonesia untuk pemodal efek yang diadministrasikan oleh biro administrasi efek, emiten, atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum setelah fungsi pengawasan pasar modal dialihkan dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/Pojk.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020
Bank wajib menempatkan sistem elektronik di pusat data dan pemulihan bencana di dalam Indonesia, kecuali mendapat izin khusus dari OJK untuk menaruhnya di luar negeri. Ketentuan ini mengatur syarat dan jenis sistem yang boleh ditempatkan di luar wilayah Indonesia guna mendukung analisis terintegrasi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/Pojk.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan perusahaan asuransi dan syariah untuk menerapkan dukungan reasuransi 100% dari reasuradur dalam negeri untuk risiko sederhana, dengan transisi menjadi minimal 50% setelah 30 Juni 2020. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penyebaran risiko melalui program reasuransi dan daya saing perekonomian nasional dalam perdagangan internasional.
Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020
Peraturan ini memberikan kebijakan khusus bagi BPR dan BPRS untuk menghadapi dampak ekonomi dari penyebaran COVID-19, termasuk pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif dan penyesuaian perhitungan modal. Tujuannya adalah mendorong optimalisasi kinerja industri perbankan mikro tersebut dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-02-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan dengan menambahkan mekanisme penundaan penagihan akibat dampak pandemi COVID-19 yang menurunkan produktivitas pelaku industri. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi sebelumnya agar lebih relevan dalam menghadapi krisis ekonomi dan implikasi pandemi terhadap kemampuan pelaku industri memenuhi kewajiban pembayaran denda.
Kontrak Derivatif Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai kontrak derivatif efek sebagai sarana perdagangan dan lindung nilai untuk mengembangkan pasar modal. Kontrak ini memberikan hak dan kewajiban bagi pihak terkait untuk membeli atau menjual aset dasar (underlying) pada harga dan waktu yang ditentukan. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama tentang kontrak berjangka dan opsi atas efek atau indeks efek.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/Pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38-pojk-05-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menempatkan data di pusat data dan pemulihan bencana di dalam wilayah Indonesia. Namun, penempatan data secara terintegrasi di luar negeri untuk mendukung sistem elektronik tetap diperbolehkan. Ketentuan ini bertujuan memastikan pengelolaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan untuk mengajukan pengecualian dari kewajiban menginformasikan seluruh informasi material, demi mencegah dan menangani krisis sistem keuangan. Pengecualian ini didasarkan pada dasar hukum UU Pasar Modal, UU OJK, dan Perppu No. 1 Tahun 2020 terkait stabilitas sistem keuangan.