Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN

Halaman 10 dari 15 · 443 dokumen

Peraturan Nomor 39-pojk-03-2019 Tahun 2019 otoritas jasa keuangan 2019

Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39-pojk-03-2019 Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan bank umum menerapkan strategi anti-fraud untuk meminimalisasi risiko operasional akibat tindakan penipuan, kecurangan, atau manipulasi yang merugikan bank atau pihak terkait. Strategi ini mencakup penguatan sistem pengendalian intern untuk mencegah berbagai jenis perbuatan curang, mulai dari penggelapan aset hingga pembocoran informasi.

dicabut
Peraturan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 otoritas jasa keuangan 2019

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan bank untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan secara transparan kepada masyarakat dan OJK. Cakupan informasi tersebut diperluas mencakup entitas induk, entitas anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha untuk memastikan ketersediaan data yang komprehensif.

dicabut
Peraturan Nomor 40-pojk-03-2019 Tahun 2019 otoritas jasa keuangan 2019

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40-pojk-03-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan standar penilaian kualitas aset bagi bank umum konvensional untuk menjaga kesehatan sistem perbankan dan mencegah potensi kerugian. Aset dikategorikan menjadi produktif (untuk memperoleh penghasilan) dan nonproduktif (agunan atau tagihan yang berpotensi rugi), dengan definisi rinci untuk jenis-jenis penempatan dana, kredit, dan surat berharga.

berlaku
Peraturan Nomor 41-pojk-03-2019 Tahun 2019 otoritas jasa keuangan 2019

Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-03-2019 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi pada bank umum konvensional maupun syariah untuk menciptakan struktur industri perbankan yang kuat dan berdaya saing. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan, dengan dasar hukum utama UU Perbankan dan UU OJK. Tujuannya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembentukan bank yang efisien dan mampu menghadapi tantangan pasar yang dinamis.

berlaku
Peraturan Nomor 42-pojk-03-2019 Tahun 2019 otoritas jasa keuangan 2019

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42-pojk-03-2019 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LP) sebagai pihak independen selain OJK untuk mengelola dan menyediakan data perkreditan dari sumber non-lembaga keuangan guna meminimalisasi asimetri informasi dan mendukung manajemen risiko kredit. Tujuannya adalah mendorong penerapan penetapan harga berbasis risiko, meningkatkan akses pembiayaan inklusif, serta menyediakan ragam produk informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah bagi sektor perbankan dan lembaga keuangan.

dicabut
Peraturan Nomor 43-pojk-05-2019 Tahun 2019 otoritas jasa keuangan 2019

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/Pojk.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-05-2019 Tahun 2019

Peraturan OJK No. 43/POJK.05/2019 mewajibkan perusahaan asuransi menunjuk satu anggota Direksi yang khusus membawahi fungsi kepatuhan dan tidak boleh merangkap fungsi lain. OJK juga berwenang meminta perusahaan menunjuk anggota Direksi yang hanya fokus pada kepatuhan jika diperlukan berdasarkan hasil pengawasan.

berlaku
Peraturan Nomor 29-pojk-03-2019 Tahun 2019 otoritas jasa keuangan 2019

Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29-pojk-03-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan standar kualitas aset produktif dan aturan pembentukan penyisihan serta penghapusan aset bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menjaga kesehatan dan daya saing industri. Ketentuan ini mengatur definisi operasional seperti jenis-jenis pembiayaan syariah (mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna) serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem BPRS yang produktif, sehat, dan mampu mengelola risiko aset secara efektif sesuai prinsip syariah.

dicabut
Peraturan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1-pojk-05-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur standar kesehatan keuangan khusus untuk perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama, yang memiliki karakteristik berbeda dari bentuk badan hukum lainnya. Fokus utamanya adalah menetapkan ketentuan mengenai aset, liabilitas, tingkat solvabilitas, dan likuiditas untuk memastikan stabilitas keuangan lembaga tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 4-pojk-05-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-05-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum perseroan terbatas untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan terjangkau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan ini sebagai landasan hukum pengawasan atas kegiatan usaha mereka, termasuk definisi kantor cabang, tugas khusus pemerintah, serta prinsip-prinsip dasar seperti *adl*, *tawazun*, dan *maslahah*.

berlaku
Peraturan Nomor 3-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menyempurnakan definisi sukuk sebagai efek syariah yang mewakili bagian tidak terbagi atas aset, serta memperjelas peran Tim Ahli Syariah, Dewan Pengawas Syariah, dan Akad Syariah dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip hukum Islam di pasar modal. Perubahan ini juga menetapkan standar keterbukaan informasi sukuk yang disesuaikan dengan standar internasional untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan Bank Sistemik sebagai lembaga yang karena ukuran, kompleksitas, dan keterkaitannya dapat memicu kegagalan sektor keuangan, serta mewajibkan penerapan Capital Surcharge atau tambahan modal untuk meningkatkan kemampuan menyerap kerugian guna menjaga stabilitas sistem. Penetapan status Bank Sistemik dan besaran Capital Surcharge dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setiap semester setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

dicabut
Peraturan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Laporan Berkala Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mewajibkan Dana Pensiun (baik Pemberi Kerja maupun Lembaga Keuangan) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala—meliputi laporan bulanan, tahunan, dan jenis lain—kepada Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan data operasional program pensiun yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Penyederhanaan format laporan diterapkan untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban pelaporan oleh Dana Pensiun dalam rangka pengawasan sektor yang terintegrasi.

dicabut
Peraturan Nomor 6-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menyempurnakan definisi "Structured Product" sebagai produk bank yang menggabungkan instrumen keuangan non-derivatif dengan derivatif (atau derivatif dengan derivatif) yang memiliki pola perubahan nilai tidak linear (asymmetric payoff) akibat fitur seperti opsi, leverage, atau hambatan. Perubahan ini bertujuan mendorong pendalaman pasar keuangan dan menciptakan sistem perbankan yang lebih kompetitif secara nasional maupun internasional.

berlaku
Peraturan Nomor 7-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-04-2018 Tahun 2018

Emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan laporan, keterbukaan informasi, atau dokumen wajib melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Laporan tersebut mencakup berbagai jenis seperti laporan keuangan berkala, laporan tahunan, penggunaan dana penawaran umum, serta informasi material dan transaksi afiliasi. Penyampaian dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan informasi di sektor pasar modal.

berlaku
Peraturan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Pendanaan Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018

Peraturan OJK No. 8/POJK.05/2018 mengatur prinsip kehati-hatian dalam pendanaan program pensiun untuk menjamin kesinambungan penghasilan peserta saat pensiun atau bagi ahli waris. Peraturan ini menetapkan ketentuan khusus mengenai pengelolaan dana oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk mengelola manfaat pensiun dan manfaat lain bagi peserta.

dicabut
Peraturan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan standar tata kelola yang baik bagi Manajer Investasi dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran guna meningkatkan kualitas dan perlindungan pemangku kepentingan. Regulasi ini juga mendefinisikan struktur organisasi Manajer Investasi, termasuk wewenang Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris dalam mengelola portofolio efek untuk nasabah.

berlaku
Peraturan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-04-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menyempurnakan aturan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi. Aturan ini mendefinisikan kriteria pengendali (memiliki >50% saham atau kemampuan menentukan kebijakan) serta mengatur mekanisme negosiasi dan penawaran tender wajib bagi pengendali baru. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa kriteria pengendali tetap berlaku meskipun ada aturan sektoral yang berbeda, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan investor.

berlaku
Peraturan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-04-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur tata cara penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh emiten khusus ditujukan bagi pemodal profesional yang memiliki kemampuan analisis risiko. Tujuannya adalah memperluas kesempatan emiten memperoleh dana sekaligus memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional dengan landasan hukum dari UU Pasar Modal dan UU OJK.

berlaku
Peraturan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan kerangka bagi Bank Umum dalam menyelenggarakan layanan perbankan digital guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan tanpa batasan tempat serta waktu. Aturan ini juga mewajibkan penerapan manajemen risiko yang efektif untuk mengantisipasi potensi risiko operasional, strategi, dan reputasi yang muncul dari penggunaan teknologi informasi.

dicabut
Peraturan Nomor 15-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit dan penyaluran dana bagi bank umum serta bank syariah untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan peningkatan devisa. Istilah tersebut didefinisikan sebagai persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank, mencakup berbagai bentuk penanaman dana seperti kredit, pembiayaan, surat berharga, hingga derivatif.

berlaku
Peraturan Nomor 14-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan aturan penilaian kualitas aset bank umum untuk mendorong ekspansi kredit pada sektor perumahan dan peningkatan devisa melalui dana berorientasi ekspor. Ketentuan ini mengatur syarat penjaminan tanpa syarat serta kriteria kecukupan manajemen risiko bank untuk memastikan kondisi internal yang sehat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

berlaku
Peraturan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur Inovasi Keuangan Digital (IKD) sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis yang menggunakan teknologi digital untuk memberikan nilai tambah di sektor jasa keuangan, dengan tujuan mendorong pengembangan yang bertanggung jawab, aman, dan melindungi konsumen. Ruang lingkupnya mencakup berbagai aktivitas seperti penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, dan perasuransian, serta harus memenuhi kriteria inovatif, berorientasi ke depan, dan mendukung inklusi serta literasi keuangan.

dicabut
Peraturan Nomor 17-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini memperbolehkan bank memperhitungkan hingga 20% kredit kepemilikan rumah dalam kewajiban penyaluran kredit untuk usaha produktif. Selain itu, persyaratan alokasi modal inti dikecualikan untuk pembukaan kantor fungsional khusus UMKM, jaringan kantor milik bank daerah, serta kantor di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

dicabut
Peraturan Nomor 16-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini melarang bank umum memberikan kredit, pembiayaan, atau membeli/jaminkan surat berharga untuk pengadaan dan pengolahan tanah oleh pengembang, kecuali untuk penyelamatan kredit tanpa menambah baki atau guna pembangunan rumah sederhana.

berlaku
Peraturan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (seperti bank, asuransi, dan lembaga pembiayaan) untuk menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen guna menampung keluhan terkait kerugian atau potensi kerugian materiil akibat ketidakpenuhan perjanjian. Layanan ini dirancang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di mana konsumen dapat menyampaikan ketidakpuasan secara lisan atau tertulis, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pelaku usaha sesuai ketentuan perundang-undangan sektor jasa keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 19-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah ketentuan penilaian kualitas aset dengan menetapkan bahwa aset produktif berorientasi ekspor yang dijamin oleh lembaga keuangan pemerintah pusat berstatus sovereign akan dikategorikan sebagai lancar. Jaminan tersebut harus bersifat tanpa syarat, tidak dapat dibatalkan, dapat dicairkan dalam 7 hari kerja, dan tidak boleh dijamin kembali.

berlaku
Peraturan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan bahwa penyelesaian transaksi bursa di pasar reguler harus dilaksanakan pada hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi (T+2). Ketentuan ini juga berlaku untuk penyesuaian batas waktu penyelesaian dalam pedoman akuntansi Perusahaan Efek.

dicabut
Peraturan Nomor 22-pojk-02-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22-pojk-02-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah tata cara pembayaran pungutan OJK dengan mewajibkan pembulatan ke satuan rupiah terdekat dan menghapus ketentuan lama mengenai rekening pembayaran. Selain itu, aturan baru mengatur sanksi administratif berupa denda 2% per bulan (maksimal 48%) bagi wajib bayar yang terlambat melunasi biaya tahunan.

dicabut
Peraturan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mewajibkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menerapkan manajemen risiko secara efektif untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi kerugian akibat kompleksitas produk serta aktivitasnya. Tujuannya adalah memperkuat kelembagaan, meningkatkan reputasi industri, serta menciptakan sektor keuangan syariah yang tumbuh berkelanjutan, stabil, dan kompetitif.

berlaku
Peraturan Nomor 27-pojk-05-2018 Tahun 2018 otoritas jasa keuangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27-pojk-05-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menyempurnakan jenis aset yang diperbolehkan untuk investasi oleh perusahaan asuransi dan reasuransi guna meningkatkan peran investor domestik dalam pembangunan infrastruktur. Penyempurnaan ini mengatur prinsip kehati-hatian dan memperjelas daftar instrumen investasi yang sah, termasuk deposito, saham, obligasi, serta penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah