Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/Pojk.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 untuk memperjelas cakupan perusahaan pembiayaan, termasuk pembedaan antara perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah, serta mendefinisikan prinsip syariah dan unit usaha syariah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan pembiayaan agar lebih akuntabel, berlandaskan hukum, dan mengoptimalkan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
29/POJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10351
Jumlah diDownload
425
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
121
Nomor Tambahan
6505
Tanggal Pengundangan
29 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah