Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/Pojk.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Bank wajib menempatkan sistem elektronik di pusat data dan pemulihan bencana di dalam Indonesia, kecuali mendapat izin khusus dari OJK untuk menaruhnya di luar negeri. Ketentuan ini mengatur syarat dan jenis sistem yang boleh ditempatkan di luar wilayah Indonesia guna mendukung analisis terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 13/POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 38/POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Maret 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
- Jumlah dilihat
- 11072
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 88
- Nomor Tambahan
- 6486
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2020