Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN
Halaman 4 dari 15 · 443 dokumen
Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar tata kelola yang baik bagi berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan industri serta memenuhi kebutuhan hukum pengaturan tata kelola di sektor tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang terkait.
Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum bagi koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan, dengan mendefinisikan berbagai jenis lembaga seperti bank, asuransian, pembiayaan, dan platform pendanaan bersama. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan usaha koperasi yang berlandaskan prinsip kekeluargaan namun menjalankan fungsi-fungsi keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur definisi, jenis layanan (pinjaman, pembiayaan syariah, simpanan, dan konsultasi), serta struktur organ pengurusan (Direksi dan Dewan Komisaris) bagi Lembaga Keuangan Mikro yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha.
Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan OJK No. 49 Tahun 2024 mengatur mekanisme pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjutnya bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan ini menggantikan dan menyesuaikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan industri keuangan nonbank. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan dan stabilitas sektor keuangan melalui pengawasan yang lebih terstruktur dan relevan.
Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pengembangan dan penguatan sektor pasar modal dengan fokus pada pengaturan transaksi dan lembaga efek untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/Pojk.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah definisi dalam Pasal 1 POJK No. 5/POJK.05/2013 untuk memperjelas bahwa BPJS mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta menegaskan peran OJK dalam pengawasan langsung maupun tidak langsung guna meningkatkan kesehatan lembaga dan kepatuhan hukumnya.
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 3 Tahun 2023 menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat pengaturan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan, termasuk lembaga perbankan, pasar modal, dan asuransi, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan. Dengan adanya perkembangan inovasi dan teknologi, peraturan ini juga mendorong pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan.
Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 7 Tahun 2023 mengatur tata kelola dan kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama sebagai badan hukum yang dimiliki oleh anggotanya, dengan menetapkan wewenang dan tanggung jawab bagi organ-organ seperti Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris. Peraturan ini juga mendefinisikan peran penting Pengendali dalam struktur perusahaan tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/Pojk.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 5 Tahun 2023 mengubah ketentuan batasan penempatan investasi perusahaan asuransi dan reasuransi pada pihak terkait maupun tidak terkait untuk memperkuat mitigasi risiko dan menjaga kesehatan keuangan. Penyesuaian ini dilakukan guna mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/Pojk.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini merevisi batasan penempatan investasi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko pada pihak terkait maupun tidak terkait. Tujuannya adalah memperkuat kesehatan keuangan sektor jasa keuangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 mewajibkan institusi jasa keuangan menerapkan program pencegahan terhadap pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan menyesuaikan regulasi dan memanfaatkan teknologi informasi. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya (POJK No. 12/POJK.01/2017) guna memperkuat integritas sektor keuangan dan mencegah tindak pidana terkait.
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 mengatur penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan untuk memastikan penyajian informasi keuangan berkualitas serta tata kelola yang baik. Peraturan ini juga menyempurnakan ketentuan terkait pembatasan jasa audit dan penyederhanaan administrasi akuntan publik dalam sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur definisi dan struktur Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai unit kerja di dalam Bank Umum Konvensional yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Tujuannya adalah mendorong pengembangan dan penyesuaian prosedur bisnis untuk memperkuat kelembagaan perbankan syariah nasional agar lebih stabil dan kompetitif.
Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan penjaminan konvensional menjadi entitas terpisah, baik melalui pembentukan perusahaan baru maupun pengalihan portofolio ke perusahaan penjaminan syariah yang sudah ada. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan industri, efisiensi operasional, serta melindungi kepentingan para pihak. Pemisahan ini dapat dilakukan atas permintaan perusahaan penjaminan atau berdasarkan perintah OJK untuk konsolidasi, dengan syarat UUS harus memenuhi persyaratan tertentu.
Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan pemisahan unit kerja syariah di kantor pusat perusahaan asuransi dan reasuransi agar berfungsi sebagai kantor induk bagi unit-unit syariah di luar pusat. Pemisahan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan kontribusi dan operasional usaha berdasarkan prinsip syariah secara mandiri dan jelas.
Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia dengan mendefinisikan Unit Karbon sebagai bukti kepemilikan satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional. Tujuannya adalah mengurangi emisi Gas Rumah Kaca melalui jual beli Unit Karbon yang telah melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi.
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, hingga aset kripto dan keuangan syariah. Ketentuan ini merupakan penyesuaian dan perluasan wewenang penyidikan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menetapkan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri pasar modal guna memitigasi dampak dari fluktuasi pasar yang signifikan. Tujuannya adalah menjaga kinerja pelaku industri, stabilitas pasar modal, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 15 Tahun 2023 menetapkan kerangka hukum untuk layanan administrasi tersentralisasi (LAPMN) guna menyimpan data dan dokumen nasabah guna mendukung pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) oleh lembaga jasa keuangan. Peraturan ini mendefinisikan peran penyelenggara dan pengguna layanan serta menetapkan ketentuan umum terkait istilah-istilah kunci seperti nasabah, calon nasabah, serta jenis transaksi berisiko tinggi yang memerlukan pengawasan mendalam.
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 menetapkan kerangka tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang terintegrasi bagi bank umum (konvensional dan syariah) untuk meningkatkan daya saing, pertumbuhan berkelanjutan, serta kontribusi terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya guna merespons kompleksitas bisnis perbankan yang semakin didukung oleh inovasi teknologi informasi. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan bank yang sehat, beretika, dan berhati-hati demi stabilitas nasional serta kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 mengatur penerbitan dan persyaratan efek utang serta sukuk yang berlandaskan keberlanjutan, mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Peraturan ini menggantikan POJK No. 60/POJK.04/2017 untuk mendorong industri pasar modal dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar pengembangan SDM untuk BPR dan BPR Syariah guna meningkatkan resiliensi, daya saing, serta akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat daerah. Regulasi ini mewajibkan sumber daya manusia di kedua jenis bank tersebut harus berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi untuk mengantisipasi tren digital. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU OJK, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023 mengatur tata cara pengelolaan produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship dan suretyship syariah untuk menjaga tingkat risiko dan memberikan perlindungan lebih baik kepada pihak berkepentingan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pasar, dengan dasar hukum UU OJK dan UU Perasuransian yang telah diubah.
Layanan Digital Oleh Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 21 Tahun 2023 menetapkan standar bagi Bank Umum (konvensional dan syariah) dalam menyelenggarakan layanan digital berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan perlindungan konsumen. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna merespons ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan yang lebih cepat dan komprehensif.
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan akibat perkembangan digitalisasi dan kompleksitas industri. Tujuannya adalah meningkatkan sistem perlindungan yang andal, memberdayakan konsumen, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha.
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 24 Tahun 2023 mengatur perizinan usaha dan kelembagaan untuk perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi sebagai bentuk penguatan sektor keuangan. Peraturan ini menetapkan definisi operasional ketiga jenis usaha tersebut, yaitu sebagai penyedia jasa konsultasi, keperantaraan, dan penilaian klaim dalam ekosistem perasuransian. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait perasuransian dan memperkuat struktur kelembagaan industri asuransi di Indonesia.
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan PMV Syariah sebagai kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal untuk pengembangan usaha, serta menetapkan definisi terkait seperti Kontrak Investasi Bersama, Dana Ventura, dan Bank Kustodian. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan industri sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 27 Tahun 2023 ini menetapkan aturan baru untuk penyelenggaraan usaha dana pensiun guna menyesuaikan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta perkembangan industri. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya terkait investasi, iuran, manfaat pensiun, serta pendanaan dana pensiun. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih relevan dan efektif dalam mengelola program pensiun bagi pekerja dan perorangan di Indonesia.
Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik untuk meningkatkan transparansi dan informasi bagi pengguna laporan keuangan di sektor pasar modal. Aturan ini berlaku khusus bagi entitas dengan akuntabilitas publik, seperti emiten yang efeknya tercatat di bursa, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan status dan mekanisme tindak lanjut pengawasan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU OJK, serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang telah diubah dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.