Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan kebijakan khusus bagi BPR dan BPRS untuk menghadapi dampak ekonomi dari penyebaran COVID-19, termasuk pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif dan penyesuaian perhitungan modal. Tujuannya adalah mendorong optimalisasi kinerja industri perbankan mikro tersebut dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 34/POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9082
- Jumlah diDownload
- 327
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 139
- Nomor Tambahan
- 6520
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2020