Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan kebijakan khusus bagi BPR dan BPRS untuk menghadapi dampak ekonomi dari penyebaran COVID-19, termasuk pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif dan penyesuaian perhitungan modal. Tujuannya adalah mendorong optimalisasi kinerja industri perbankan mikro tersebut dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
34/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9082
Jumlah diDownload
327
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
139
Nomor Tambahan
6520
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah