Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36-pojk-02-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-02-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan dengan menambahkan mekanisme penundaan penagihan akibat dampak pandemi COVID-19 yang menurunkan produktivitas pelaku industri. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi sebelumnya agar lebih relevan dalam menghadapi krisis ekonomi dan implikasi pandemi terhadap kemampuan pelaku industri memenuhi kewajiban pembayaran denda.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
36/POJK.02/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4/POJK.04/2014 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6669
Jumlah diDownload
464
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
140
Nomor Tambahan
6521
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah