Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36-pojk-02-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-02-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan dengan menambahkan mekanisme penundaan penagihan akibat dampak pandemi COVID-19 yang menurunkan produktivitas pelaku industri. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi sebelumnya agar lebih relevan dalam menghadapi krisis ekonomi dan implikasi pandemi terhadap kemampuan pelaku industri memenuhi kewajiban pembayaran denda.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 36/POJK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4/POJK.04/2014 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6669
- Jumlah diDownload
- 464
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 140
- Nomor Tambahan
- 6521
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2020