Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kebijakan stimulus perekonomian sebagai langkah countercyclical untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap kinerja debitur dan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan serta menjaga pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
11/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2562
Jumlah diDownload
539
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
76
Nomor Tambahan
6480
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah