Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kebijakan stimulus perekonomian sebagai langkah countercyclical untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap kinerja debitur dan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan serta menjaga pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 11/POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2562
- Jumlah diDownload
- 539
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 76
- Nomor Tambahan
- 6480
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2020