Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur batasan penawaran efek yang tidak dikategorikan sebagai penawaran umum, yaitu ketika nilai penawaran keseluruhan di bawah satu miliar rupiah atau jika penyalurannya tidak menggunakan media massa yang menjangkau lebih dari 100 pihak. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi transaksi efek di sektor pasar modal setelah fungsi pengawasan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 26/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENAWARAN YANG BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1530
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 116
- Nomor Tambahan
- 6502
- Tanggal Pengundangan
- 23 April 2020