Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur batasan penawaran efek yang tidak dikategorikan sebagai penawaran umum, yaitu ketika nilai penawaran keseluruhan di bawah satu miliar rupiah atau jika penyalurannya tidak menggunakan media massa yang menjangkau lebih dari 100 pihak. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi transaksi efek di sektor pasar modal setelah fungsi pengawasan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
26/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PENAWARAN YANG BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1530
Jumlah diDownload
323
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
116
Nomor Tambahan
6502
Tanggal Pengundangan
23 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah