Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal di Indonesia untuk pemodal efek yang diadministrasikan oleh biro administrasi efek, emiten, atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum setelah fungsi pengawasan pasar modal dialihkan dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
5/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS PEMODAL PADA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN OLEH BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
868
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
49
Nomor Tambahan
6466
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah