Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal di Indonesia untuk pemodal efek yang diadministrasikan oleh biro administrasi efek, emiten, atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum setelah fungsi pengawasan pasar modal dialihkan dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 5/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS PEMODAL PADA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN OLEH BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 868
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 49
- Nomor Tambahan
- 6466
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2020