Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman baku mengenai format dan konten prospektus yang wajib disertakan dalam penawaran umum reksa dana untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum bagi calon pemodal. Dokumen ini mengatur definisi istilah kunci seperti informasi material, manajer investasi, dan bank kustodian sebagai dasar penyusunan informasi tertulis yang mempengaruhi keputusan investasi. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan perlindungan bagi investor dalam proses penawaran efek di sektor pasar modal yang kini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
25/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3612
Jumlah diDownload
541
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
115
Nomor Tambahan
6501
Tanggal Pengundangan
23 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah