Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Konsolidasi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional melalui penguatan permodalan dan proses konsolidasi bank. Konsolidasi mencakup berbagai bentuk penggabungan seperti peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi yang dilakukan oleh bank umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
12/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
KONSOLIDASI BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5269
Jumlah diDownload
470
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
78
Nomor Tambahan
6481
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah