Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN

Halaman 5 dari 15 · 443 dokumen

Peraturan Nomor 26 Tahun 2023 otoritas jasa keuangan 2023

Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara untuk menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan guna meningkatkan kualitas pelaporan dan kepastian hukum. Tujuannya adalah mendukung komitmen Indonesia dalam forum G-20 serta menyederhanakan pelaporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 29 Tahun 2023 otoritas jasa keuangan 2023

Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 mengatur mekanisme pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka untuk menciptakan pasar modal yang teratur, melindungi kepentingan pemodal, dan mengatasi kendala implementasi aturan sebelumnya. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan memberikan kepastian hukum mengenai prosedur pembelian kembali serta opsi pengalihan saham hasil pembelian kembali.

berlaku
Peraturan Nomor 23 Tahun 2023 otoritas jasa keuangan 2023

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan OJK No. 23 Tahun 2023 mengatur ketentuan perizinan usaha dan kelembagaan untuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah guna memperkuat kapasitas industri perasuransian di Indonesia. Peraturan ini menyesuaikan pengaturan sebelumnya dengan perkembangan industri dan ketentuan terbaru dalam UU Perasuransian serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan standar penilaian kualitas aset untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah guna memastikan kesehatan, stabilitas, dan daya saing sistem perbankan syariah. Bank diwajibkan menjaga kualitas aset produktif dan nonproduktif serta membentuk penyisihan yang memadai sesuai prinsip syariah. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perbankan Syariah dan UU Otoritas Jasa Keuangan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

berlaku
Peraturan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022

Peraturan ini mewajibkan bank dan lembaga jasa keuangan untuk menyediakan layanan keuangan tanpa kantor guna memperluas akses bagi masyarakat yang belum terlayani, sekaligus menyempurnakan aturan sebelumnya agar lebih efisien seiring perkembangan teknologi. Tujuannya adalah mewujudkan keuangan inklusif dengan produk yang mudah dijangkau, sederhana, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

berlaku
Peraturan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit serta pembiayaan dari berbagai sumber untuk menghasilkan informasi perkreditan yang komprehensif. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan, khususnya pada sektor UMKM, dengan menata kelembagaan, tata kelola, serta perlindungan pemangku kepentingan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (POJK No. 42/POJK.03/2019) untuk mengakomodasi dinamika industri dan meningkatkan daya saing LPIP.

berlaku
Peraturan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-03-2022 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian tingkat kesehatan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mencakup aspek profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan. Tujuannya adalah untuk mengukur kinerja dan kondisi lembaga tersebut guna mendukung strategi pengawasan serta peningkatan manajemen risiko oleh Otoritas Jasa Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 4-pojk-04-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/Pojk.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-04-2022 Tahun 2022

Peraturan ini memperpanjang penerapan kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat COVID-19 hingga 31 Maret 2023, atau selama 6 bulan setelah pemerintah menyatakan berakhirnya status bencana nasional. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa kebijakan terkait tetap berlaku sepanjang belum diubah atau dicabut.

berlaku
Peraturan Nomor 7-pojk-05-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/Pojk.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-05-2022 Tahun 2022

Peraturan ini melarang perusahaan pembiayaan memiliki saham atau surat berharga berbasis saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, atau penyertaan modal di luar pengembangan usaha, kecuali melalui penyertaan langsung. Selain itu, pasal ini memperbarui daftar pelanggaran ketentuan prudensial yang dapat dikenai sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-07-2022 Tahun 2022

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan konsumen serta masyarakat di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran pelaku usaha, serta mengatur definisi konsumen, pelaku usaha, dan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

dicabut
Peraturan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022

Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek untuk menyampaikan laporan kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat diperbandingkan guna keperluan pengawasan oleh OJK. Tujuannya adalah menyatukan berbagai laporan yang sebelumnya tersebar dalam peraturan terpisah dengan frekuensi berbeda menjadi satu kerangka pelaporan yang terintegrasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pasar Modal dan UU Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan di sektor pasar modal.

berlaku
Peraturan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022

Peraturan OJK No. 9/POJK.05/2022 menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur tingkat kesehatan dan strategi pengawasan OJK terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan definisi operasional terkait pembiayaan, penjaminan, serta prinsip syariah yang menjadi landasan kegiatan usaha LPEI.

berlaku
Peraturan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur layanan keuangan yang mempertemukan pemberi dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik, baik konvensional maupun syariah. Fokus utamanya adalah menetapkan kerangka hukum bagi penyelenggaraan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022

Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk menerapkan tata kelola teknologi informasi yang kuat guna memitigasi risiko dan memberikan nilai tambah dalam operasional serta pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan mencakup definisi Bank Umum (konvensional maupun syariah) serta teknologi informasi sebagai teknik pengelolaan data untuk mendukung kegiatan usaha perbankan.

berlaku
Peraturan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-05-2022 Tahun 2022

Peraturan ini mengubah definisi dan cakupan istilah dalam regulasi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, mencakup penyesuaian definisi pembiayaan, kreditur asal, serta instrumen penyaluran dana baik konvensional maupun syariah. Perubahan ini bertujuan mendukung efisiensi dan keterjangkauan pasar pembiayaan perumahan tanpa mengesampingkan aspek prudensial.

berlaku
Peraturan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai badan usaha milik negara yang berada dalam pengaturan OJK berdasarkan penyertaan modal negara. Ketentuan ini mencakup definisi operasional terkait status perusahaan, konglomerasi keuangan, serta prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang wajib diterapkan.

berlaku
Peraturan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-04-2022 Tahun 2022

Peraturan ini mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan serta mengumumkan laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan melalui sistem elektronik OJK paling lambat akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan. Isi laporan harus mencakup posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan dengan informasi yang sama untuk OJK dan publik.

berlaku
Peraturan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022

Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Terbuka untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan pemecahan atau penggabungan saham, dengan syarat perubahan tersebut harus mencakup seluruh saham dalam satu klasifikasi yang sama. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pemodal serta masyarakat dalam menjaga keteraturan pasar modal.

berlaku
Peraturan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Bank Umum Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan definisi dan struktur organisasi Bank Umum Syariah, termasuk jenis-jenis kantor seperti Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang, serta Kantor Fungsional dan Terminal Perbankan Elektronik. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah dengan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

berlaku
Peraturan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022

Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2022 menetapkan pedoman perilaku untuk manajer investasi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor melalui etika, kredibilitas, serta tata kelola yang baik. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan praktik pasar modal dan prinsip internasional, dengan dasar hukum UU Pasar Modal dan UU OJK. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup manajer investasi, efek, portofolio, serta hubungan afiliasi yang harus dijaga dalam pengelolaan investasi.

berlaku
Peraturan Nomor 19 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan aturan khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Aturan ini mencakup definisi lembaga perbankan, pasar modal, dan pembiayaan yang menjadi sasaran perlakuan khusus tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 20 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Badan Pengelola Tapera, yang berfokus pada aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal. OJK berwenang menilai pelaksanaan fungsi pengelolaan dana Tapera untuk memastikan tujuan pembiayaan perumahan tercapai dengan baik.

berlaku
Peraturan Nomor 18 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Perintah Tertulis

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan OJK No. 18 Tahun 2022 mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengeluarkan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak terkait guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah kerugian. Perintah tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, dengan ketentuan pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai undang-undang. Tata cara pemberiannya dapat dilakukan dengan atau tanpa instruksi tertulis sebelumnya, tergantung pada pertimbangan pengawasan dan kompleksitas kasus.

dicabut
Peraturan Nomor 22 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan OJK No. 22 Tahun 2022 mengatur kewajiban bank umum menerapkan manajemen risiko yang efektif dalam kegiatan penyertaan modal dan penyertaan modal sementara, serta mendefinisikan istilah kunci seperti bank, penyertaan modal, dan investee.

berlaku
Peraturan Nomor 21 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan tata cara pengajuan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang khusus untuk Perusahaan Efek, yang hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas pasar modal. Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan OJK serta memfasilitasi pihak lain yang ingin meminta OJK mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan.

berlaku
Peraturan Nomor 23 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan batas maksimum penyaluran dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta menjaga stabilitas dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko. Tujuannya adalah mencegah konsentrasi risiko pada peminjam atau nasabah tertentu sekaligus mendorong penyaluran dana ke sektor riil dengan tetap memperhatikan likuiditas lembaga.

berlaku
Peraturan Nomor 24 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022

Bank wajib melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan untuk mendukung daya tahan, daya saing, dan kontribusi optimal industri perbankan. Pengembangan ini mencakup peningkatan kompetensi kerja yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis bank, serta memperhatikan asas prioritas dan pemerataan.

berlaku
Peraturan Nomor 25 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Pengawasan Pengelola Program Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2022

Peraturan OJK No. 25 Tahun 2022 menetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas eksternal terhadap pengelola program asuransi sosial untuk Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan POLRI. Ketentuan ini bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta dalam pengelolaan program tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 26 Tahun 2022 otoritas jasa keuangan 2022

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan ini memperbarui ketentuan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk meningkatkan daya saing dan permodalannya agar selaras dengan prinsip syariah. Regulasi ini menggantikan aturan lama guna mengakomodasi dinamika industri perbankan dan memperkuat kelembagaan melalui penyempurnaan perizinan serta fungsi jaringan kantor.

dicabut
Peraturan Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021 otoritas jasa keuangan 2021

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait simulasi dampak kebijakan stimulus, dividen, dan/atau tantiem, serta perpanjangan periode stimulus bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah akibat dampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk mendorong optimalisasi kinerja industri perbankan tersebut di tengah situasi ekonomi yang terdampak wabah.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah