Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN
Halaman 6 dari 15 · 443 dokumen
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal setelah fungsi pengawasan beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti efek, bursa efek, dan berbagai pelaku usaha seperti perusahaan efek dan manajer investasi.
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek anggota Bursa Efek untuk menerapkan manajemen risiko yang mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian. Fokus utamanya adalah mengelola berbagai jenis risiko seperti operasional, kredit, pasar, likuiditas, kepatuhan, dan hukum yang timbul dari kompleksitas kegiatan usaha mereka.
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kebijakan OJK untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas pasar modal melalui relaksasi serta percepatan proses perizinan dan pelaporan guna mengantisipasi dampak COVID-19. Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan, batas waktu penyampaian laporan, serta prosedur pemberian izin dan pendaftaran bagi pelaku industri. Tujuannya adalah menangani dampak pandemi terhadap sektor ini sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2021 mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (seperti asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan) untuk menerapkan manajemen risiko teknologi informasi guna menjamin keamanan operasional dan pelayanan kepada konsumen. Aturan ini mengatur standar pengelolaan risiko yang timbul dari pemanfaatan teknologi dalam kegiatan bisnis lembaga tersebut.
Waran Terstruktur
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur waran terstruktur sebagai produk investasi untuk meningkatkan likuiditas dan lindung nilai di pasar modal. Waran terstruktur memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual aset dasar (underlying) pada harga dan waktu tertentu. Penerbitan, perdagangan, dan pengawasan produk ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UU Pasar Modal dan UU OJK.
Ahli Syariah Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) sebagai pihak yang berwenang memberikan nasihat, mengawasi, atau menyatakan kesesuaian syariah atas produk/jasa di pasar modal. Definisi ini mencakup peran dalam penyelarasan kebijakan sertifikasi dan pengawasan industri pasar modal syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI.
Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan ketentuan untuk mengelola risiko kredit dengan mewajibkan Perusahaan Efek menjaga kualitas pendanaan yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk pembiayaan transaksi efek atau penyediaan dana lainnya. Ketentuan ini mengatur penilaian kualitas pendanaan yang mencakup berbagai jenis transaksi seperti margin, repurchase agreement, serta transaksi non-pembiayaan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan dalam kegiatan usaha perusahaan efek.
Penyelenggaraan Produk Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko efektif dan menyelenggarakan produk sesuai strategi serta rencana bisnisnya. Mekanisme perizinan produk dirancang untuk mendorong inovasi layanan yang dinamis, tepat sasaran, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/Pojk.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan perizinan bagi penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi, menghapus Pasal 6 dan sebagian Pasal 13, serta menetapkan persyaratan dokumen baru seperti fotokopi akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan data pemegang saham yang sah.
Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mendefinisikan Bank Umum sebagai lembaga yang menjalankan usaha konvensional dengan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, serta mengatur jenis-jenis bank lain seperti Bank Berbadan Hukum Indonesia dan kantor cabang/perwakilan bank asing. Tujuannya adalah memperkuat kelembagaan perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional di tengah perkembangan teknologi.
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan perizinan usaha dan kelembagaan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) guna memperlancar proses, harmonisasi kebijakan, serta mendorong pengembangan LKM yang sehat dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dengan tujuan menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan di bidang jasa keuangan mikro.
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) yang mencakup sektor perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Tujuannya adalah memastikan kesehatan lembaga melalui penilaian tingkat kesehatan yang meliputi tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Tindak lanjut pengawasan dilakukan secara dini untuk mencegah memburuknya kondisi kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan untuk menjamin kualitas sertifikasi kompetensi kerja sesuai standar nasional. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi LSP dan industri dalam pengembangan sumber daya manusia serta membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan melalui penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menyusun dokumen Rencana Bisnis yang memuat strategi pengembangan usaha serta target jangka waktu tertentu. Dokumen ini menjadi dasar bagi direksi dan dewan komisaris dalam melaksanakan pengawasan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai prinsip yang ditetapkan.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2021 mengubah aturan penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan untuk menyesuaikan dengan kompleksitas kegiatan dan mempercepat penanganan masalah, dengan fokus pada cakupan, kriteria, tata cara, serta konsekuensi hasil penilaian. Tujuannya adalah memastikan lembaga jasa keuangan tetap dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memiliki kemampuan dan kepatutan, serta memperkuat pengawasan sektor keuangan.
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan terbaru untuk penyelenggaraan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) guna meningkatkan akses pembiayaan masyarakat dan memastikan keberlangsungan serta kesehatan usaha LKM. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, dengan dasar hukum utama UU OJK dan UU Lembaga Keuangan Mikro. Fokus utamanya adalah mengatur definisi LKM, jenis layanan (pinjaman, pembiayaan syariah, simpanan), serta prinsip-prinsip operasionalnya.
Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek menyusun laporan keuangan berkualitas tinggi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan prinsip substansi ekonomi mengungguli bentuk untuk meningkatkan transparansi dan daya banding informasi bagi investor. Penyusunan ini mencakup laporan keuangan satu entitas maupun konsolidasian bagi perusahaan yang memiliki pengendalian atas entitas lain, guna memberikan gambaran akurat mengenai aset, liabilitas, ekuitas, serta arus kas.
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap regulasi stimulus perbankan guna menjaga momentum pemulihan debitur yang terdampak COVID-19 dan mencegah gangguan pada stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah mempersiapkan sektor perbankan dan debitur untuk kembali normal secara perlahan setelah kebijakan stimulus berakhir.
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini memberikan penyesuaian lanjutan terhadap kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai dampak lanjutan dari pandemi COVID-19. Tujuannya adalah mendorong pemulihan kinerja industri perbankan mikro tersebut di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak.
Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel bagi emiten berinovasi dan bertumbuh tinggi yang melakukan penawaran umum saham. Tujuannya adalah mendorong pendalaman pasar modal dengan mengakomodir emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi dan pertumbuhan tinggi.
Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2021 menetapkan pedoman bagi Perusahaan Pemeringkat Efek untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor melalui perilaku yang beretika, kredibel, serta memiliki tata kelola yang baik. Peraturan ini mengkodifikasi dan menyempurnakan aturan sebelumnya agar efektif, efisien, dan selaras dengan prinsip internasional dalam mengatur kegiatan pemeringkatan efek.
Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme tindak lanjut pengawasan OJK terhadap pelaku pasar modal untuk memastikan iklim industri yang sehat, akuntabel, dan berintegritas. Tindak lanjut tersebut mencakup langkah-langkah yang wajib atau dilarang dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam menjalankan aktivitas usahanya guna menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi dan peran Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (Mitra Pemasaran PPE) sebagai pihak yang menyediakan layanan pemasaran kepada nasabah berdasarkan kontrak kerja sama dengan PPE. Regulasi ini bertujuan meningkatkan jumlah investor, mengoptimalkan potensi pasar modal, serta memperluas jaring layanan pasar modal melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Umum (termasuk dalam kelompok usaha) untuk memiliki fungsi audit intern yang efektif, dilaksanakan oleh SKAI sebagai lini pertahanan ketiga yang independen dan objektif. SKAI bertugas menilai keefektifan pengendalian intern dan manajemen risiko, serta melaporkan temuan secara langsung kepada Dewan Komisaris jika diperlukan. Kompetensi SKAI harus dibuktikan dengan standar profesional dan sertifikasi terkait, serta dijaga independensinya dari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/Pojk.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk meningkatkan perlindungan investor dan profesionalisme Manajer Investasi, khususnya dengan memperketat aturan mengenai efek beragun aset dan efek beragun utang yang tidak ditawarkan secara umum. Perubahan ini juga memperjelas jenis-jenis efek yang diperbolehkan dalam portofolio, termasuk derivatif dan unit penyertaan dana investasi real estat, serta menetapkan syarat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek untuk instrumen tertentu.
Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan Biro Administrasi Efek, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk cetak dan elektronik sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi efek di Indonesia.
Penerbitan Foreign Depositary Receipts
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020
Emiten wajib melapor ke OJK sebelum menerbitkan Foreign Depositary Receipts, dengan melampirkan informasi lengkap mengenai rencana penerbitan dan persyaratan yang diperlukan. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatalan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2020 ini mengonversi dan menata ulang aturan lama tentang perilaku Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek agar selaras dengan struktur regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini secara spesifik mendefinisikan istilah teknis seperti "hari bursa" (Senin-Jumat hingga pukul 16.15, kecuali hari libur) dan jenis-jenis Wakil Perantara Pedagang Efek, serta mengatur sanksi berupa penundaan perpanjangan izin bagi pelanggar.
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan emiten mengungkapkan informasi tambahan dalam prospektus, seperti jumlah, nilai, jangka waktu, serta risiko terkait efek utang atau sukuk dalam mata uang asing. Pengungkapan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan membeli efek tersebut.
Perizinan Biro Administrasi Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-04-2020 Tahun 2020
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2020 mengatur syarat dan prosedur perizinan bagi Perseroan yang ingin berkegiatan sebagai Biro Administrasi Efek di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk mendapatkan izin, pemohon wajib mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung seperti akta pendirian, NPWP, serta buku pedoman operasional yang mencakup susunan organisasi, tugas, dan prosedur kerja.