Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN

Halaman 8 dari 15 · 443 dokumen

Peraturan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur definisi dan mekanisme transaksi afiliasi serta transaksi benturan kepentingan pada perusahaan terbuka untuk melindungi pemegang saham independen. Afiliasi mencakup hubungan keluarga, hubungan dengan direksi/komisaris, atau kepemilikan bersama, sementara benturan kepentingan adalah konflik antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan pribadi para pengendali yang merugikan perusahaan. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi pasar modal dengan praktik terbaik dan kebutuhan pasar terkini.

berlaku
Peraturan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur pelaksanaan penawaran umum efek (ekuitas, utang, sukuk) secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pasar modal. Ketentuan ini mewajibkan penggunaan sistem teknologi informasi yang dikelola oleh Penyedia Sistem yang ditunjuk OJK, dengan melibatkan partisipan seperti perusahaan efek dan penjamin emisi dalam proses transaksi.

berlaku
Peraturan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan standar dan pedoman bagi profesi penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi objek bisnis di pasar modal. Aturan ini menggantikan pedoman sebelumnya untuk menyelaraskan praktik penilaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan standar profesi yang berlaku. Fokus utamanya adalah mengatur proses penugasan, definisi nilai, serta penyajian laporan hasil penilaian secara profesional dan transparan.

berlaku
Peraturan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dan tata kelola bagi emiten atau perusahaan publik dengan aset skala kecil dan menengah agar sesuai dengan kemampuan mereka. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendanaan pasar modal dengan menyesuaikan standar transparansi dan tata kelola tanpa membedakan kondisi emiten.

berlaku
Peraturan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan kerangka perintah tertulis dari OJK kepada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (asuransi, pembiayaan, dll) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi guna menangani masalah keuangan. Ketentuan ini didasarkan pada UU OJK dan UU Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 terkait stabilitas sistem keuangan.

dicabut
Peraturan Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur standar penyusunan laporan keuangan untuk berbagai jenis produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (seperti Reksa Dana, KIK-EBA, dan DINFRA) guna meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan daya banding informasi bagi investor. Regulasi ini juga sejalan dengan program konvergensi standar akuntansi nasional ke IFRS dan didasarkan pada UU Pasar Modal serta UU Otoritas Jasa Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44-pojk-05-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) untuk menerapkan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur guna mengimbangi kompleksitas kegiatan usahanya. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dengan menetapkan definisi dan prosedur untuk mengidentifikasi serta mengendalikan berbagai jenis risiko, termasuk risiko strategis, operasional, asuransi, kredit, pasar, dan likuiditas.

dicabut
Peraturan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 untuk merespons dampak lanjutan pandemi COVID-19 terhadap kinerja debitur dan stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah melakukan penyesuaian kebijakan guna menjaga ketahanan perbankan, mendukung fungsi intermediasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

berlaku
Peraturan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Konglomerasi Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan kriteria konglomerasi keuangan sebagai grup lembaga jasa keuangan dengan total aset minimal seratus triliun rupiah dan beroperasi di lebih dari satu sektor, serta mewajibkan penyesuaian aturan pengawasan berdasarkan risiko untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

dicabut
Peraturan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur perizinan usaha dan struktur kelembagaan bagi perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing industri dan menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46-pojk-05-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur ketentuan umum mengenai definisi, cakupan kegiatan, dan struktur organisasi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berfokus pada penyediaan dana untuk pembangunan fasilitas infrastruktur guna mendukung kebijakan pemerintah. Aturan ini juga mencakup pengaturan khusus bagi perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah serta mendefinisikan peran pemegang saham pengendali dan organ perseroan.

berlaku
Peraturan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur kewajiban Perusahaan Efek dalam memelihara dan melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebagai syarat kelangsungan usaha di pasar modal. MKBD dihitung dari aset lancar dikurangi liabilitas dan ranking liabilities, kemudian ditambah utang sub-ordinasi serta penyesuaian lain berdasarkan risiko. Ketentuan ini berlaku untuk menjamin kepastian hukum dan kejelasan pengawasan setelah fungsi pengawasan pasar modal dialihkan sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur standar pengendalian internal yang wajib diterapkan oleh perusahaan efek yang berkegiatan sebagai perantara pedagang efek untuk menjamin kepatuhan dan efisiensi operasional. Aturan ini diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggantikan peran sebelumnya dari Bapepam-LK, dengan dasar hukum UU Pasar Modal dan UU OJK. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai tata kelola perusahaan efek dalam menjalankan bisnis jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

dicabut
Peraturan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mewajibkan Bank Kustodian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan serta data terkait nasabah, posisi efek, dan administrasi penyimpanan secara terpisah dan aman. Bank harus menyimpan dokumen spesifik seperti kontrak nasabah, daftar biaya, status efek, serta daftar transaksi harian dan pembagian dividen.

berlaku
Peraturan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk sebagai opini mengenai kemampuan emiten memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu, serta mendefinisikan istilah kunci seperti efek, sukuk, dan peran perusahaan pemeringkat. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum setelah wewenang pengaturan pasar modal beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2020 menetapkan kewajiban Bank Kustodian Reksa Dana terbuka untuk menyampaikan lima jenis laporan keuangan (Aset dan Liabilitas, Operasi, Perubahan Aset Bersih, Portofolio, serta Informasi Operasi dan Rasio) kepada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pelaporan serta pedoman akuntansi reksa dana di bawah kewenangan OJK.

berlaku
Peraturan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/Pojk.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020

Peraturan OJK No. 58/POJK.05/2020 mengubah kebijakan countercyclical sebelumnya untuk menyesuaikan dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank hingga tahun 2022, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Perubahan ini bertujuan mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank selama masa pandemi.

berlaku
Peraturan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini memperluas alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah melalui pasar modal dengan mengizinkan penawaran efek (saham, obligasi, sukuk, dll) secara langsung kepada pemodal lewat platform elektronik. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menstandardisasi mekanisme penawaran efek berbasis teknologi informasi di Indonesia.

dicabut
Peraturan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Rekening Efek pada Kustodian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek, termasuk kewajiban pemisahan antara efek milik perusahaan dengan milik nasabah serta ketentuan penempatan dan penyimpanan efek. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi investor setelah fungsi pengawasan pasar modal dialihkan sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur kewajiban Perusahaan Efek untuk memisahkan dan mengontrol efek nasabah agar tidak tercampur dengan aset perusahaan, serta menjamin keamanan penyimpanan efek melalui sistem pembukuan berpasangan yang mencatat posisi long, short, dan efek bebas. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi nasabah terhadap efek yang disimpan oleh perusahaan efek di sektor pasar modal.

berlaku
Peraturan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan guna menyelesaikan sengketa di luar pengadilan secara efektif dan efisien. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyikapi kompleksitas produk keuangan dan perkembangan teknologi, serta mengatur definisi pelaku usaha, konsumen, dan struktur organisasi LAPS.

berlaku
Peraturan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemisahan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah yang mandiri. Tujuannya adalah menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil, efisien, dan berdaya saing tinggi. Proses pemisahan ini dapat dilakukan melalui pembentukan bank baru atau penggabungan unit usaha syariah dengan bank syariah yang sudah ada.

dicabut
Peraturan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur ketentuan pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah serta mekanisme transaksi short selling. Aturan ini menetapkan definisi jenis transaksi, jenis efek, serta kewajiban nasabah dalam menyediakan jaminan berupa dana atau efek untuk penyelesaian transaksi.

dicabut
Peraturan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020

Peraturan ini memperbarui ketentuan tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah melalui penguatan kelembagaan, permodalan, serta penyempurnaan mekanisme perizinan dan pencabutan izin. Definisi dalam peraturan ini menegaskan bahwa BPR adalah bank konvensional yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, berbeda dengan Bank Umum Konvensional yang memberikan jasa tersebut.

dicabut
Peraturan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/Pojk.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah definisi Dana Pensiun agar mencakup lembaga yang beroperasi dengan prinsip syariah dan memperjelas cakupan Dana Pensiun Pemberi Kerja. Perubahan ini bertujuan untuk menampung ketentuan pembayaran manfaat pensiun pertama secara sekaligus serta menambahkan aturan mengenai manfaat lain yang disalurkan oleh dana pensiun.

dicabut
Peraturan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mewajibkan Bank Umum (konvensional dan syariah) menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK untuk memastikan data lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi. Ketentuan ini juga mengatur kelompok informasi, posisi data, periode, serta tata cara penyampaian laporan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pelaporan.

dicabut
Peraturan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 otoritas jasa keuangan 2020

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020

Peraturan OJK No. 64/POJK.03/2020 mengubah ketentuan pelapor dan pihak yang berhak meminta informasi debitur di sektor jasa keuangan (perbankan, pasar modal, dan non-bank) untuk memperluas cakupan pengawasan. Perubahan ini bertujuan mendukung pengembangan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.

berlaku
Peraturan Nomor 1-pojk-03-2019 Tahun 2019 otoritas jasa keuangan 2019

Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1-pojk-03-2019 Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan Bank Umum menerapkan fungsi audit intern yang independen, kompeten, dan berwenang untuk menjamin efektivitas sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta tata kelola guna melindungi organisasi dan reputasi bank. Penerapan fungsi ini harus mengikuti standar profesional audit intern yang ditetapkan oleh asosiasi profesi terkait.

berlaku
Peraturan Nomor 2-pojk-04-2019 Tahun 2019 otoritas jasa keuangan 2019

Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-04-2019 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur bahwa setiap anggaran dasar atau perubahannya wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan untuk pengesahan oleh menteri terkait. Selain itu, anggaran dasar Bursa Efek harus memuat minimal maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan sebagai Bursa Efek.

berlaku
Peraturan Nomor 9-pojk-04-2019 Tahun 2019 otoritas jasa keuangan 2019

Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-04-2019 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan landasan hukum bagi Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS) dalam melakukan jual beli SBN, efek yang ditawarkan secara umum, serta jenis efek lain yang ditetapkan OJK. Definisi PPE-EBUS mencakup pihak yang bertransaksi untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah, dengan ruang lingkup kegiatan yang diatur secara spesifik dalam peraturan ini.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah