Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Saham Bonus

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan Saham Bonus bagi Perusahaan Terbuka, yang berasal dari kapitalisasi Saldo Laba, Agio Saham, atau unsur ekuitas lainnya. Perusahaan wajib menyampaikan dan mengumumkan informasi terkait pembagian saham ini kepada OJK dan masyarakat bersamaan dengan pemberitahuan serta pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
27/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
SAHAM BONUS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1022
Jumlah diDownload
354
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
117
Nomor Tambahan
6503
Tanggal Pengundangan
23 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah