Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN
Halaman 9 dari 15 · 443 dokumen
Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya Kepada Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur ketentuan promosi pemasaran efek (termasuk iklan, brosur, atau komunikasi lain) kepada publik yang dilakukan oleh emiten dalam rangka Penawaran Umum. Emiten wajib menyampaikan informasi terkait promosi tersebut secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai praktik pemasaran efek di sektor pasar modal.
Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme stabilisasi harga di mana Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat membeli efek selama masa penawaran umum untuk mempertahankan harga pasar pada level harga resmi penawaran. Tindakan ini wajib dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan dan tidak boleh melampaui batas waktu penawaran umum.
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10-pojk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha dan unit usaha syariah pada perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, termasuk definisi jenis pembiayaan seperti Murabahah dan Salam serta kewajiban kepatuhan hukum Islam. Tujuannya adalah meningkatkan peran perusahaan pembiayaan syariah dalam perekonomian nasional serta memperkuat perlindungan konsumen dan pengaturan prudensial.
Penyelenggara Pasar Alternatif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan persyaratan bagi pihak yang menyelenggarakan perdagangan surat utang negara dan sukuk di luar bursa efek untuk meningkatkan transparansi harga dan likuiditas. Ketentuan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti efek, transaksi, serta peran perantara dalam kegiatan jual beli efek bersifat utang dan sukuk.
Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan, yang merupakan lembaga penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Bursa Efek. Ketentuan ini berlaku sejak 31 Desember 2012 seiring dengan pemindahan wewenang pengaturan sektor pasar modal dari Bapepam-LK ke OJK.
Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini melarang penasihat investasi meminta imbalan lebih tinggi tanpa transparansi, melanggar kerahasiaan nasabah, memberikan informasi kualifikasi atau fakta material yang menyesatkan, serta menjanjikan hasil investasi tertentu. Selain itu, dilarang pula memberikan saran investasi tanpa dasar rasional, tidak mencantumkan sumber laporan, dan mengabaikan kewajiban mengungkapkan benturan kepentingan secara tertulis.
Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar bagi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan peran sebelumnya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Ketentuan ini berlaku untuk lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain dalam sektor pasar modal.
Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-03-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menyampaikan laporan bulanan serta rencana dan realisasi bisnis secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan data pengawasan yang lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan.
Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan prinsip kehati-hatian bagi bank umum dalam melakukan sekuritisasi aset untuk meningkatkan alternatif pendanaan sekaligus mengelola risiko kredit dan permodalan. Aturan ini mengacu pada standar internasional dan mewajibkan penerapan prinsip tersebut sesuai ketentuan UU OJK dan UU Perbankan. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme penerbitan surat berharga (EBA/EBAS) yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan atau syariah dari kreditur awal kepada investor.
Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2019 Tahun 2019
Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan serta kegiatan usahanya secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan daring OJK. Tanggung jawab atas kelengkapan dan ketepatan data tersebut diemban oleh bank yang harus menunjuk pejabat penanggung jawab pelaporan khusus. Penyusunan laporan wajib mengacu pada pedoman teknis yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/Pojk.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini memperjelas definisi HMETD, Perusahaan Terbuka, Pembeli Siaga, Waran, RUPS, dan Pelaksanaan Penambahan Modal untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas. Ketentuan ini mengatur mekanisme penambahan modal perusahaan publik dengan memberikan hak prioritas kepada pemegang saham sebelum ditawarkan ke pihak lain.
Perusahaan Efek Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED) sebagai entitas khusus yang berfokus menjadi perantara pedagang efek untuk memperluas akses investasi masyarakat di wilayah provinsi. PED wajib mengadministrasikan rekening efek nasabah dan didirikan secara khusus dalam satu wilayah provinsi guna meningkatkan peran pasar modal di daerah.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/Pojk.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan OJK No. 19/POJK.05/2019 mengubah penjelasan Pasal 7 dari aturan sebelumnya untuk mempertegas batasan lini usaha risiko sederhana bagi pelaku industri asuransi guna memberikan kepastian hukum dalam memperoleh dukungan reasuransi dalam negeri. Perubahan ini bertujuan memberikan pedoman resmi mengenai prosedur administratif dan verifikasi data terkait retensi sendiri dan dukungan reasuransi.
Pengawasan Pt Permodalan Nasional Madani (Persero)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16-pojk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan landasan hukum dan tata cara pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk memastikan kesehatan usahanya dalam mendukung pembiayaan UMKM. Perusahaan diwajibkan memiliki struktur organisasi yang jelas mencakup fungsi akuntansi, keuangan, pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan, dan manajemen risiko.
Tata Kelola Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019
Peraturan OJK No. 15/POJK.05/2019 menetapkan kerangka tata kelola yang baik bagi dana pensiun dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran guna memastikan pengelolaan yang efektif, efisien, dan hati-hati. Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis dana pensiun (DPPK dan DPLK), serta istilah kunci seperti peserta, pemberi kerja, dan pendiri sebagai landasan hukum penyelenggaraan program pensiun di Indonesia.
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21-pojk-03-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan, dengan definisi spesifik untuk setiap jenis transaksi serta struktur organisasi BPR/BPRS.
Transaksi Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur transaksi efek (aktivitas memperoleh, melepaskan, atau menggunakan efek) untuk menjamin pelaksanaannya secara teratur, wajar, dan efisien guna melindungi kepentingan pemodal serta pelaku pasar modal. Cakupannya meliputi definisi efek, jenis transaksi (di bursa dan di luar bursa), serta peran lembaga terkait seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, penjamin emisi, dan manajer investasi.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Pojk.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23-pojk-01-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 POJK No. 12/POJK.01/2017 dengan menambahkan definisi terkait daftar pendanaan senjata pemusnah massal dan memperbarui definisi institusi pelapor serta institusi keuangan. Perubahan ini bertujuan memperkuat kerangka hukum pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-01-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan seluruh proses perizinan di sektor jasa keuangan dilakukan melalui satu sistem elektronik terintegrasi yang dapat diakses oleh pemohon setelah terdaftar. Sistem ini dirancang untuk menyatukan tahapan pengajuan hingga penyelesaian perizinan guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan integrasi layanan di Otoritas Jasa Keuangan.
Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian. Permohonan persetujuan harus diajukan menggunakan format khusus yang ditetapkan, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti anggaran dasar, izin usaha, laporan keuangan teraudit, serta buku pedoman operasional dan rekomendasi pengawas perbankan.
Penerbitan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan efek utang atau sukuk yang dilakukan secara privat tanpa melalui penawaran umum, dengan syarat pemodalnya harus profesional dan memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan.
Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur sinergi antara bank umum konvensional dan bank umum syariah yang berada di bawah satu kepemilikan untuk meningkatkan efisiensi industri serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat. Sinergi tersebut harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian guna mengelola risiko yang mungkin timbul bagi bank.
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019
Bank umum wajib menyediakan modal inti yang memadai dengan memenuhi rasio pengungkit (perbandingan modal inti terhadap total eksposur) minimal 3% setiap waktu, baik secara individu maupun konsolidasi jika memiliki perusahaan anak. Rasio ini dihitung berdasarkan penjumlahan eksposur aset, derivatif, pembiayaan surat berharga, dan rekening administratif dalam denominasi rupiah.
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang menggabungkan aspek kuantitatif (rasio keuangan) dan kualitatif (manajemen) untuk menilai faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, serta manajemen risiko. Tujuannya adalah memastikan kesehatan institusi sebagai kepentingan bersama pemilik, pengelola, masyarakat, dan OJK, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dalam pengelolaan.
Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara perizinan bagi orang perseorangan yang ingin bertindak sebagai penjual efek reksa dana, dengan ketentuan wajib memiliki sertifikat keahlian dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang masih berlaku maksimal 3 tahun serta memenuhi syarat moral dan hukum.
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-03-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk mengumumkan laporan keuangan secara lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi kondisi keuangan BPRS kepada publik melalui publikasi laporan keuangan triwulan dan tahunan.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/Pojk.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-03-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menyederhanakan tindakan pengawasan bagi BPR/BPRS bermasalah dan menyesuaikan kriteria penilaian kesehatan bank untuk pengawasan intensif, di mana bank dengan rasio KPMM 4-8% atau CR 3-4% akan masuk kategori tersebut. Selain itu, bank yang memiliki predikat kurang sehat selama tiga periode penilaian berturut-turut juga akan ditetapkan dalam pengawasan intensif.
Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-03-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan bank (konvensional, syariah, perkreditan rakyat, dan pembiayaan rakyat) untuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS melalui Portal Pelaporan Terintegrasi di alamat https://pelaporan.id. Jenis, cakupan, format, serta tata cara penyampaian laporan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan OJK yang terkait, dengan proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh pihak berwenang di bank.
Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah sebagai alternatif investasi yang pengelolaannya serta asetnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Definisi dalam aturan mencakup jenis-jenis efek syariah seperti sukuk, serta menetapkan peran kunci seperti manajer investasi, bank kustodian, dan emiten dalam ekosistem pasar modal syariah.
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur reksa dana khusus untuk menghimpun dana dari pemodal profesional guna diinvestasikan dalam portofolio efek yang berbasis sektor riil. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas struktur pembiayaan untuk mendukung pengembangan usaha dan sektor riil di Indonesia.