Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian tingkat kesehatan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan) dengan pendekatan berbasis risiko untuk meningkatkan efektivitas pengawasan OJK. Penilaian tersebut mencakup aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan guna menghasilkan peringkat komposit yang menjadi dasar strategi pengawasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 18/POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis
- Jumlah dilihat
- 1234
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 106
- Nomor Tambahan
- 6493
- Tanggal Pengundangan
- 21 April 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh