Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian tingkat kesehatan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan) dengan pendekatan berbasis risiko untuk meningkatkan efektivitas pengawasan OJK. Penilaian tersebut mencakup aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan guna menghasilkan peringkat komposit yang menjadi dasar strategi pengawasan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
18/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 April 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perintah Tertulis
Jumlah dilihat
1234
Jumlah diDownload
353
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
106
Nomor Tambahan
6493
Tanggal Pengundangan
21 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah