Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 38-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/Pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38-pojk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menempatkan data di pusat data dan pemulihan bencana di dalam wilayah Indonesia. Namun, penempatan data secara terintegrasi di luar negeri untuk mendukung sistem elektronik tetap diperbolehkan. Ketentuan ini bertujuan memastikan pengelolaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
38/POJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 69/POJK.05/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Jumlah dilihat
6134
Jumlah diDownload
368
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
149
Nomor Tambahan
6527
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah