Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 38-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/Pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38-pojk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menempatkan data di pusat data dan pemulihan bencana di dalam wilayah Indonesia. Namun, penempatan data secara terintegrasi di luar negeri untuk mendukung sistem elektronik tetap diperbolehkan. Ketentuan ini bertujuan memastikan pengelolaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 38/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 69/POJK.05/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
- Jumlah dilihat
- 6134
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 149
- Nomor Tambahan
- 6527
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2020