Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan perusahaan terbuka dan terkendali untuk mematuhi aturan ketat ketika melakukan transaksi bernilai 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan atau perolehan/pelepasan perusahaan/segmen operasi. Tujuannya adalah melindungi pemegang saham dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
17/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3142
Jumlah diDownload
834
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
105
Nomor Tambahan
6492
Tanggal Pengundangan
21 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah