Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan perusahaan terbuka dan terkendali untuk mematuhi aturan ketat ketika melakukan transaksi bernilai 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan atau perolehan/pelepasan perusahaan/segmen operasi. Tujuannya adalah melindungi pemegang saham dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 17/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3142
- Jumlah diDownload
- 834
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 105
- Nomor Tambahan
- 6492
- Tanggal Pengundangan
- 21 April 2020