Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/Pojk.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan perusahaan asuransi dan syariah untuk menerapkan dukungan reasuransi 100% dari reasuradur dalam negeri untuk risiko sederhana, dengan transisi menjadi minimal 50% setelah 30 Juni 2020. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penyebaran risiko melalui program reasuransi dan daya saing perekonomian nasional dalam perdagangan internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 39/POJK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2638
- Jumlah diDownload
- 470
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 150
- Nomor Tambahan
- 6528
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2020