Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/Pojk.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39-pojk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan perusahaan asuransi dan syariah untuk menerapkan dukungan reasuransi 100% dari reasuradur dalam negeri untuk risiko sederhana, dengan transisi menjadi minimal 50% setelah 30 Juni 2020. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penyebaran risiko melalui program reasuransi dan daya saing perekonomian nasional dalam perdagangan internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
39/POJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2638
Jumlah diDownload
470
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
150
Nomor Tambahan
6528
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah