Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan ketentuan bagi bank umum (konvensional dan syariah) untuk bertindak sebagai wali amanat yang mewakili kepentingan pemegang efek utang atau sukuk. Bank umum yang ingin menjadi wali amanat wajib memenuhi standar independensi, objektivitas, dan profesionalisme serta mendaftarkan diri sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 19/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9656
- Jumlah diDownload
- 387
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 109
- Nomor Tambahan
- 6495
- Tanggal Pengundangan
- 23 April 2020