Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan ketentuan bagi bank umum (konvensional dan syariah) untuk bertindak sebagai wali amanat yang mewakili kepentingan pemegang efek utang atau sukuk. Bank umum yang ingin menjadi wali amanat wajib memenuhi standar independensi, objektivitas, dan profesionalisme serta mendaftarkan diri sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
19/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI WALI AMANAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9656
Jumlah diDownload
387
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
109
Nomor Tambahan
6495
Tanggal Pengundangan
23 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah