Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pengajuan rencana anggaran tahunan serta penggunaan laba oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca pemindahan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
23/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7068
Jumlah diDownload
285
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
113
Nomor Tambahan
6499
Tanggal Pengundangan
23 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah