Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka secara elektronik melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya untuk mengatasi kendala geografis dan jumlah pemegang saham. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan efisiensi dalam pemenuhan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan, serta sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 16/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
- Jumlah dilihat
- 6267
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 104
- Nomor Tambahan
- 6491
- Tanggal Pengundangan
- 21 April 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh