otoritas jasa keuangan
Lembaga & Badan · 443 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan penguatan kelembagaan bagi perusahaan efek yang berkegiatan sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek melalui peningkatan permodalan, tata kelola, serta kualitas kepemilikan dan kepengurusan. Pengaturan ini juga menyesuaikan mekanisme perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan kebutuhan perkembangan industri pasar modal.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menata dan mengembangkan efisiensi serta efektivitas kegiatan usaha Manajer Investasi di Indonesia, termasuk pengaturan perizinan dan penyelenggaraan usahanya. Definisi Manajer Investasi mencakup pihak yang mengelola portofolio efek atau investasi kolektif untuk nasabah, dengan pengecualian bagi lembaga keuangan tertentu yang mengelola sendiri. Istilah kunci seperti efek, portofolio, dan produk investasi juga didefinisikan secara luas untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pasar modal.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang harus memisahkan secara tegas dari produk simpanan dan menerapkan prinsip bagi hasil serta pembagian risiko secara proporsional. Aturan ini berlaku bagi bank umum syariah, bank perekonomian rakyat syariah, dan unit usaha syariah yang menghimpun dana investor berdasarkan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai syariah.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2026 2026
Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk menerapkan sistem pelaporan data transaksi pendanaan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi guna mendukung manajemen risiko dan pengawasan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengaturan ini juga mengatur mekanisme penyampaian data transaksi serta pengembangan sistem informasi antar penyelenggara untuk memperoleh dan menyediakan informasi pengguna secara transparan.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam perdagangan karbon, termasuk Gas Rumah Kaca, Sistem Registri Unit Karbon, Unit Karbon, dan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2026 2026
Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan OJK No. 9 Tahun 2026 mewajibkan pelapor di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon untuk menyampaikan laporan insidental secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK agar data yang diterima lengkap, akurat, dan tepat waktu. Pelapor mencakup berbagai entitas seperti bursa efek, lembaga kliring, dan penyelenggara pasar yang harus mematuhi ketentuan penyampaian laporan ini.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur dan mengawasi komoditas derivatif keuangan yang aset dasarnya berupa efek, termasuk kontrak berjangka dan derivatif syariah. Peralihan tugas pengawasan dari Bappebti ke OJK harus diselesaikan sepenuhnya dalam waktu 24 bulan, dengan cakupan yang mencakup produk, pelaku, dan infrastruktur pasar derivatif yang telah mendapat izin.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 3 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat tata kelola Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan bentuk badan hukum, kepengurusan, serta pemantauan kepatuhan agar lembaga tersebut beroperasi secara efisien, transparan, dan akuntabel.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara agregasi jasa keuangan yang menggunakan sistem elektronik untuk membandingkan produk antar lembaga keuangan demi melindungi konsumen. Definisi agregasi mencakup penghimpunan dan penyaringan informasi produk dari berbagai pelaku usaha jasa keuangan, dengan ketentuan khusus bagi pemegang saham pengendali yang memiliki hak suara atau pengendalian atas penyelenggara.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 5 Tahun 2025 menetapkan enam jenis profesi penunjang di sektor jasa keuangan, yaitu Akuntan Publik, Konsultan Aktuaria, Penilai Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan profesi lain yang ditetapkan OJK. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga aset kripto.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 7 Tahun 2025 mewajibkan Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan dan tahunan hasil audit Akuntan Publik kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, transparansi, dan efisiensi penyampaian informasi terkait pengelolaan efek dan harta nasabah.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala (tahunan dan bulanan) secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui sistem daring Otoritas Jasa Keuangan. Laporan tahunan berisi rencana kegiatan yang harus disetorkan paling lambat 15 Januari tahun berjalan, sedangkan laporan bulanan mencakup informasi kegiatan dan rekapitulasi pengaduan nasabah yang harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2025 2025
Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan POJK No. 35/POJK.04/2017 untuk memperbarui kriteria penerbit Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri guna mendukung pertumbuhan industri pasar modal syariah. Ketentuan ini mengatur definisi efek syariah berdasarkan prinsip Islam dan menetapkan OJK sebagai pihak yang berwenang menerbitkan daftar efek yang memenuhi syarat tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2025 2025
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini memperbarui definisi dan ruang lingkup lembaga penjamin untuk mencakup penjaminan syariah dan penjaminan ulang, guna memperkuat permodalan serta mewujudkan industri yang sehat dan berkelanjutan. Perubahan ini menyesuaikan regulasi dengan perkembangan UU OJK dan UU Penjaminan terbaru, serta memperjelas klasifikasi badan hukum yang bergerak di bidang penjaminan konvensional maupun syariah.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 11 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat industri penjaminan agar lebih sehat, terpercaya, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis penjaminan (umum dan syariah) serta menetapkan definisi resmi mengenai lembaga, perusahaan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penjaminan dan penjaminan ulang.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2025 2025
Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan konversi seluruh saham fisik menjadi bentuk elektronik demi meningkatkan likuiditas dan akurasi data kepemilikan di pasar modal. Selain itu, aturan ini juga mengatur landasan hukum dan tata cara pengelolaan serta pengakuan atas aset yang tidak diklaim oleh pemiliknya. Dasar hukum utama peraturan ini bersumber pada UU Pasar Modal dan UU OJK sebagaimana telah diubah dengan UU PDUK.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2025 2025
Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 12 Tahun 2025 mewajibkan Manajer Investasi menerapkan manajemen risiko berbasis risiko dan penilaian tingkat kesehatan untuk mencegah kerugian yang mengancam kelangsungan usaha. Fokus utamanya adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan berbagai risiko seperti risiko pasar, likuiditas, dan kredit pada produk investasi yang dikelola.
- berlakuPeraturan Nomor 16 Tahun 2025 2025
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 16 Tahun 2025 menetapkan kewajiban penilaian kemampuan, kepatutan, dan penilaian kembali bagi pihak utama yang beroperasi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, serta aset kripto untuk menjaga kesehatan ekosistem dan memberikan layanan optimal. Ketentuan ini didasarkan pada UU OJK dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti inovasi teknologi sektor keuangan, aset kripto, dan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2025 2025
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 mengatur pemanfaatan teknologi informasi untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, Obligasi, dan Sukuk secara elektronik guna meningkatkan efisiensi, memastikan kuorum, serta melindungi hak pemegang efek. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pasar Modal dan UU OJK, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti Efek, Emiten, dan Sukuk dalam konteks pasar modal modern.
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2025 2025
Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur proses pemberian nilai atas reksa dana dan manajer investasi untuk meningkatkan literasi keuangan serta minat masyarakat dalam bertransaksi. Ketentuan ini menetapkan definisi terkait, peran penyelenggara penilaian, serta dasar metodologi yang digunakan dalam menilai kinerja dan risiko kedua entitas tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 17 Tahun 2025 2025
Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur penawaran efek langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik guna memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan pelaku usaha pemula. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas industri layanan urun dana serta melindungi pemodal dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pasar modal.
- berlakuPeraturan Nomor 18 Tahun 2025 2025
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya untuk mewajibkan bank meningkatkan transparansi dan publikasi laporan guna menutup kesenjangan informasi serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Regulasi ini menetapkan standar agar informasi bank bersifat komprehensif, akurat, dan dapat diperbandingkan, mencakup definisi entitas bank umum, unit usaha syariah, serta tata cara pengumuman laporan kepada publik dan OJK.
- berlakuPeraturan Nomor 19 Tahun 2025 2025
Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank untuk menerapkan berbagai kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, seperti kebijakan khusus, skema tertentu, percepatan proses, dan penetapan biaya yang wajar. Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam mendukung upaya ini melalui pengelolaan data, penyusunan kebijakan, serta koordinasi dengan pihak terkait. Pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis.
- berlakuPeraturan Nomor 21 Tahun 2025 2025
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum Syariah untuk mempertahankan rasio pengungkit (perbandingan Modal Inti dengan Total Eksposur) minimal 3% setiap waktu, yang mulai berlaku efektif untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026.
- berlakuPeraturan Nomor 20 Tahun 2025 2025
Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 20 Tahun 2025 mewajibkan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk memenuhi dua rasio kunci, yaitu Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR), guna menjamin kesehatan dan daya saing global sistem perbankan syariah. Ketentuan ini bertujuan memastikan bank memiliki aset likuid berkualitas tinggi yang memadai untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih dalam 30 hari serta kecukupan pendanaan stabil berdasarkan komposisi aset dan transaksi.
- berlakuPeraturan Nomor 22 Tahun 2025 2025
Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 mewajibkan Bank Umum (konvensional dan syariah) serta kantor perwakilan bank asing untuk menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha melalui sistem pelaporan digital OJK guna meningkatkan akurasi, ketepatan waktu, dan efektivitas pengawasan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (POJK No. 63/POJK.03/2020) dengan tujuan menyederhanakan proses pelaporan berbasis teknologi dan mendapatkan informasi kondisi perbankan yang komprehensif.
- berlakuPeraturan Nomor 25 Tahun 2025 2025
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 25 Tahun 2025 mengubah ketentuan kriteria Tingkat Kesehatan dan parameter rasio ekuitas serta rasio piutang bermasalah untuk menentukan status pengawasan pada Lembaga Keuangan Mikro yang telah berizin sebelum aturan ini berlaku, guna menyesuaikan perlambatan kondisi perekonomian. Perubahan ini memberikan penyesuaian masa peralihan bagi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor untuk memastikan kemampuan bayar debitur dan stabilitas lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 24 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 24 Tahun 2025 menetapkan standar tata kelola bagi bank umum dalam mengelola rekening nasabah, dengan mengklasifikasikan rekening Giro dan Tabungan menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat aktivitas transaksi. Klasifikasi tersebut mencakup rekening aktif, rekening tidak aktif (tanpa aktivitas lebih dari 360 hari), dan rekening dormant (tanpa aktivitas lebih dari 1800 hari) untuk memastikan perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan.
- berlakuPeraturan Nomor 23 Tahun 2025 2025
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan ini memperbarui definisi dan ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta memperjelas peran OJK dan Bappebti dalam ekosistem tersebut. Fokus utamanya adalah memperkuat pengaturan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan memperluas wewenang penyelenggara perdagangan aset digital.
- berlakuPeraturan Nomor 29 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025
Peraturan OJK No. 29 Tahun 2025 menyisipkan Pasal 42A yang mewajibkan Perusahaan Pergadaian Syariah hasil pemisahan untuk menyelesaikan pelampauan BMPP dan memanfaatkan sumber daya induknya. Selain itu, Pasal 47 diperbarui untuk memperluas daftar pelanggaran yang dikenai sanksi administratif, termasuk penambahan pelanggaran terkait ketentuan baru dalam Pasal 42A.