Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek untuk menjaga integritas usaha dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penawaran umum sesuai jadwal prospektus, termasuk pemasaran, penjatahan, serta pengembalian dana bagi pesanan yang tidak terjual. Selain itu, jika terjadi kekurangan permintaan beli, dilarang keras bagi penjamin, agen penjual, atau pihak afiliasinya untuk menjual efek yang dibeli berdasarkan kontrak penjamin emisi, kecuali melalui bursa efek.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
4/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Jumlah dilihat
10622
Jumlah diDownload
480
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
48
Nomor Tambahan
6465
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah