Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek untuk menjaga integritas usaha dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penawaran umum sesuai jadwal prospektus, termasuk pemasaran, penjatahan, serta pengembalian dana bagi pesanan yang tidak terjual. Selain itu, jika terjadi kekurangan permintaan beli, dilarang keras bagi penjamin, agen penjual, atau pihak afiliasinya untuk menjual efek yang dibeli berdasarkan kontrak penjamin emisi, kecuali melalui bursa efek.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 4/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
- Jumlah dilihat
- 10622
- Jumlah diDownload
- 480
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 48
- Nomor Tambahan
- 6465
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh