Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pengajuan rencana anggaran serta penggunaan laba oleh Bursa Efek setelah fungsi pengawasan pasar modal dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta memastikan biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Bursa Efek sesuai dengan kebutuhan operasional dan pengembangannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
21/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA BURSA EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10001
Jumlah diDownload
278
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
111
Nomor Tambahan
6497
Tanggal Pengundangan
23 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah