Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan untuk mengajukan pengecualian dari kewajiban menginformasikan seluruh informasi material, demi mencegah dan menangani krisis sistem keuangan. Pengecualian ini didasarkan pada dasar hukum UU Pasar Modal, UU OJK, dan Perppu No. 1 Tahun 2020 terkait stabilitas sistem keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
37/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENGECUALIAN PEMENUHAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5335
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
146
Nomor Tambahan
6524
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah