Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan untuk mengajukan pengecualian dari kewajiban menginformasikan seluruh informasi material, demi mencegah dan menangani krisis sistem keuangan. Pengecualian ini didasarkan pada dasar hukum UU Pasar Modal, UU OJK, dan Perppu No. 1 Tahun 2020 terkait stabilitas sistem keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 37/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENGECUALIAN PEMENUHAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5335
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 146
- Nomor Tambahan
- 6524
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2020