Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN
Halaman 15 dari 15 · 443 dokumen
Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan dan OJK untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan guna mendorong kesejahteraan. Fokus utamanya adalah membangun infrastruktur pendukung, edukasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat melalui sinergi antara lembaga jasa keuangan dan pemerintah.
Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi BPR dan BPRS untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan. Fokus utamanya adalah mengatur tanggung jawab manajemen dalam mengelola TI secara efektif serta mendefinisikan istilah kunci seperti Core Banking System dan Sistem Elektronik sebagai dasar penerapan standar tersebut.
Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan, keanggotaan, dan tugas pokok Direksi serta Dewan Komisaris di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk meningkatkan tata kelola dan integritas lembaga. Direksi berwenang mengurus dan mewakili lembaga secara penuh, sementara Dewan Komisaris bertugas mengawasi operasional dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59-pojk-04-2016 Tahun 2016
Kepemilikan Saham Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58-pojk-04-2016 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-05-2016 Tahun 2016
Peraturan ini memperluas pilihan investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dengan mengizinkan penempatan pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan oleh BUMN, BUMD, atau anak perusahaan BUMN untuk pembiayaan infrastruktur. Ketentuan ini dapat memenuhi batas minimum penempatan investasi SBN dengan porsi maksimal 40% hingga akhir 2016 dan akan ditingkatkan menjadi 50% pada tahun berikutnya.
Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-05-2016 Tahun 2016
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai satu-satunya penyedia sistem S-INVEST untuk mengintegrasikan transaksi produk investasi dan aset dasar guna meningkatkan efisiensi serta sentralisasi data investor. Penyedia wajib menyediakan layanan pendaftaran produk, identitas tunggal pemodal, serta memiliki prosedur operasional standar dan rencana kelangsungan bisnis untuk menjamin keamanan sistem.
Dana Perlindungan Pemodal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pembentukan Dana Perlindungan Pemodal yang bersumber dari kontribusi awal lembaga pasar modal, iuran keanggotaan, hak subrogasi, dan hasil investasi untuk melindungi aset pemodal. Besaran iuran keanggotaan ditetapkan oleh OJK, terdiri dari iuran awal sebesar Rp100 juta dan iuran tahunan sebesar 0,001% dari nilai aset pemodal yang dikelola perantara pedagang efek.
Laporan Berkala Kegiatan Penilai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54-pojk-04-2016 Tahun 2016
Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai setiap tahun mengenai kegiatan penilaian properti dan/atau usaha yang mereka lakukan. Laporan ini harus disusun sesuai format standar yang ditetapkan dan mencakup informasi detail tentang setiap penugasan profesional selama periode satu tahun.
Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro Administrasi Efek Dan Emiten Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2016 mewajibkan Biro Administrasi Efek untuk menyimpan dan memelihara dokumen-dokumen penting terkait emiten, jasa administrasi, serta manajemen internal dalam bentuk cetak dan elektronik. Dokumen yang harus dipelihara mencakup anggaran dasar emiten, kontrak pengelolaan, laporan kegiatan operasional, buku daftar pemegang saham, serta catatan pembagian dividen dan hak atas efek lainnya.
Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52-pojk-04-2016 Tahun 2016
Otoritas Jasa Keuangan dapat menangguhkan Penawaran Umum jika dokumen pendaftaran mengandung informasi palsu atau menyesatkan, emiten melanggar UU Pasar Modal, atau pihak terkait tidak menyampaikan perubahan informasi yang diminta. Keputusan penangguhan dikeluarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan dapat dicabut jika alasan penangguhan telah diselesaikan.
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal harus berupa perseroan terbatas yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut. Ketentuan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti pemodal, kustodian, serta peran Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengurusi dan mengawasi operasional dana.
Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan peraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang wajib mempertimbangkan masukan dari pemakai jasa dan lembaga terkait serta mendapat persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan ke OJK. Proses permohonan persetujuan dilakukan dengan format surat tertentu dalam rangkap empat yang harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan OJK No. 46/POJK.04/2016 mengatur tata cara pembuatan dan perubahan peraturan oleh Bursa Efek, yang wajib mempertimbangkan pendapat dari Anggota, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta pihak berkepentingan lainnya. Setiap peraturan atau perubahannya harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Bursa Efek sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Pengawasan Terhadap Wakil Dan Pegawai Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45-pojk-04-2016 Tahun 2016
Laporan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Custodian Central) untuk menyerahkan berbagai jenis laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, mulai dari laporan harian mutasi transaksi, laporan bulanan kegiatan, laporan keuangan audited, hingga laporan posisi kepemilikan saham 5% atau lebih. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengaturan laporan pasca fungsi pengawasan pasar modal beralih dari Bapepam ke OJK.
Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan berbagai jenis laporan (harian, bulanan, keuangan, realisasi anggaran, dan peristiwa khusus) kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik atau dalam bentuk dokumen cetak, dengan waktu penerimaan dihitung sejak laporan diterima oleh OJK.
Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) sebagai wadah menghimpun dana masyarakat untuk diinvestasikan pada aset real estat, aset terkait, atau kas yang sesuai Prinsip Syariah. Pengaturan ini mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam penerbitan Unit Penyertaan DIRE Syariah untuk mematuhi ketentuan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan sektor pasar modal yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-03-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan kewajiban Bank dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Publikasi (Bulanan, Triwulanan, Tahunan, dan Lain-lain) yang menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Bank wajib menyampaikan laporan tersebut secara online melalui sistem pelaporan OJK atau sistem LKPBU sesuai format dan jangka waktu yang ditetapkan.
Usaha Pergadaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31-pojk-05-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur usaha pergadaian sebagai penyedia pinjaman dengan jaminan barang bergerak, termasuk yang berbasis syariah, untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat dan UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengawasi seluruh perusahaan pergadaian, baik swasta maupun pemerintah (PT Pegadaian), guna menciptakan usaha yang sehat dan melindungi konsumen.
Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016
Direksi wajib menyusun dan menelaah oleh Dewan Komisaris Laporan Tahunan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan selama satu tahun buku kepada RUPS. Laporan ini harus dicetak, dijilid, serta dapat disalin dalam bentuk dokumen cetak dan elektronik, dengan isi yang diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait.
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama (pemilik dan pengelola) Lembaga Jasa Keuangan untuk memastikan tata kelola yang sehat dan perlindungan pemangku kepentingan. Ketentuan ini berlaku bagi berbagai jenis LJK seperti bank, dana pensiun, pasar modal, perbankan syariah, asuransi, dan penjaminan. Tujuannya adalah menyelaraskan persyaratan perizinan dengan kewenangan OJK yang baru.